TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dua faktor utama yang membuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kesulitan memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Kendala tersebut dialami terutama oleh segmen mikro, ultra mikro, dan super mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menyebutkan bahwa sistem perbankan masih berbasis kolateral atau aset, sementara banyak pelaku UMKM tidak memiliki jaminan.
“Ketika kita mengajukan kredit di bank, pas pertama kali ditanya adalah kolateralnya apa. Lending sebagian besar masih terhalang pada kolateral berbasis aset,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12).
Kendala Utama UMKM
Dalam mengakses pembiayaan, ketiadaan aset sebagai jaminan menjadi kendala utama UMKM. Banyak petani dan peternak tidak memiliki aset yang bisa dijadikan agunan.
Yang kedua yakni tidak memiliki riwayat kredit. Minimnya informasi membuat bank ragu menyalurkan dana meski pemerintah telah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 300 triliun.
Solusi Melalui Pemeringkatan Kredit Alternatif (PKA)
Untuk menjawab persoalan tersebut, OJK menawarkan model bisnis Pemeringkatan Kredit Alternatif (PKA).
Sistem ini menggunakan data alternatif seperti transaksi e-commerce, penggunaan telepon, pembayaran utilitas, hingga kepatuhan pajak untuk menilai profil calon debitur.
“Ketika seseorang tidak punya credit history atau aset, tapi punya informasi lain, itu bisa dirangkaikan untuk menggambarkan profil seseorang,” jelas Djoko.
Djoko menegaskan bahwa PKA terbukti secara internasional mampu meningkatkan kualitas kredit.
Dengan menggabungkan riwayat kredit tradisional dan data alternatif, bank dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus menjaga performa kredit.
“Ketika bank menggabungkan credit history dengan alternatif, itu dapat meningkatkan performa bank atau kualitas kredit itu sendiri,” tambahnya.
Kesulitan UMKM dalam mengakses pembiayaan masih disebabkan oleh keterbatasan aset sebagai jaminan dan ketiadaan riwayat kredit.
OJK mendorong penerapan Pemeringkatan Kredit Alternatif (PKA) sebagai solusi agar UMKM tetap bisa memperoleh akses dana dengan basis penilaian yang lebih inklusif.
“Kasihan mereka tidak punya credit history, kasihan mereka tidak punya aset. Akses pembiayaannya jadi berhenti. PKA hadir untuk menjawab masalah itu,” pungkas Djoko. (*)



















