TOPMEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa percepatan ekosistem halal nasional hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi multipihak, khususnya dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dukungan lintas sektor dinilai menjadi syarat utama agar Indonesia mampu tampil sebagai pusat halal dunia.
“BPJPH tidak bisa bergerak sendiri. Kolaborasi dengan UMKM dan seluruh mitra ekosistem halal menjadi syarat utama agar Indonesia dapat tampil sebagai pusat halal dunia,” kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/11/2025).
Aqil menekankan bahwa sertifikasi halal kini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulasi, tetapi juga sebagai penguat daya saing usaha.
Menurutnya, keterlibatan aktif UMKM adalah kunci penting dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
“Di banyak perusahaan, halal bukan sekadar label. Halal telah menjadi value, bahkan culture yang dijaga dalam seluruh proses bisnis,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia perlu memperkuat langkah agar tidak tertinggal dalam kompetisi global.
Salah satu strategi utama adalah memperkuat ekosistem halal nasional melalui kepatuhan dan percepatan layanan halal.
Selain memperkuat standardisasi halal di berbagai sektor usaha, terutama UMKM, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi.
Universitas Indonesia (UI) melalui UI Halal Center dalam ajang UI Halal Expo 2025 disebut sebagai salah satu bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem halal yang kredibel dan inklusif.
“Halal telah menjadi bagian dari identitas perusahaan. Sertifikasi halal bukan hanya regulasi, tetapi juga daya saing dan budaya bisnis,” ujar Aqil.
Dengan dorongan kolaborasi multipihak, BPJPH berharap ekosistem halal nasional dapat tumbuh lebih kuat dan inklusif.
Keterlibatan UMKM, perguruan tinggi, serta mitra industri diyakini akan mempercepat langkah Indonesia menuju posisi sebagai pusat halal dunia, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal di pasar global. (*)


















