Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

UMKM Bakal Diwajibkan Terdaftar di SAPA UMKM, Permudah Pemerintah Bantu Atasi Masalah Perizinan hingga Sertifikasi Produk

18
×

UMKM Bakal Diwajibkan Terdaftar di SAPA UMKM, Permudah Pemerintah Bantu Atasi Masalah Perizinan hingga Sertifikasi Produk

Sebarkan artikel ini
Pemerintah tengah mengembangkan sistem SAPA UMKM untuk membantu mengatasi permasalahan UMKM. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah tengah menggodok kebijakan dan program yang nantinya akan memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa naik kelas dan mengembangkan usahanya.

Melalui Kementerian UMKM, pemerintah tengah mengembangkan sistem SAPA UMKM. SAPA UMKM dikembangkan untuk memetakan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelaku usaha di Indonesia.

TOP LEGAL PRO

Setelah sistem ini selesai dibangun, rencananya semua UMKM akan diwajibkan untuk mendaftar.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan yang mewajibkan UMKM untuk mendaftar dalam sistem SAPA UMKM.

“Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem kami (SAPA UMKM),” ujar Maman saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (19/8) malam.

Baca Juga:  Setelah Thailand, Malaysia dan Singapura, Kini QRIS Sudah Bisa Digunakan di Jepang

Menurut dia, dengan adanya sistem ini, pemerintah bisa memiliki data yang lebih akurat mengenai UMKM di Indonesia. Ia menargetkan 40 juta UMKM terdaftar dalam sistem ini.

Sistem ini disebutnya juga akan mempermudah pemerintah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh UMKM, termasuk perizinan dan sertifikasi produk.

Misalnya, jika ada UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem ini akan secara otomatis mengarahkan mereka untuk mengurusnya melalui lembaga terkait. Hal yang sama juga berlaku untuk sertifikasi halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Jadi, kita bisa memetakan secara utuh. Oh, yang ini belum punya NIB, kami dorong ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sistem nanti akan melakukan,” kata dia.

Baca Juga:  Perkuat Rantai Pasok Domestik, Kemendag Fasilitasi UMKM Pangan untuk Pasarkan Produknya di Ritel Modern

pada akhir tahun ini, pembangunan sistem ini ditargetkan selesai untuk kemudian dapat memudahkan pemberian pelayanan dan meningkatkan daya saing UMKM di seluruh Indonesia.

Maman menegaskan kewajiban pendaftaran ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan berbagai insentif kepada UMKM.

“Ini menjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan juga UMKM. Ini bagian dari kebutuhan penting bagi UMKM agar kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal,” kata dia.

Sistem SAPA UMKM dikembangkan untuk memperbarui data Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM secara dinamis dan realtime. Sistem ini memiliki berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, seperti akses ke sumber pembiayaan, pengurusan sertifikasi produk dan usaha, fitur pemasaran dan marketplace, hingga pendampingan dan pelatihan

Baca Juga:  TOP Legal Group Hadirkan Aplikasi Digital, Solusi Legalitas Bagi Pebisnis

Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi data UMKM, identifikasi penerima subsidi pajak usaha 0,5 persen, dan mengintegrasikan seluruh data UMKM secara nasional.

Berdasarkan data Kementerian UMKM per Mei 2025, jumlah UMKM di Indonesia diperkirakan mencapai 66 juta unit usaha, meningkat dari 64,2 juta unit pada akhir 2024. (*)

TEMANISHA.COM