TOPMEDIA – Kejahatan teknologi terus memburu korban, pelaku kejahatan ini tidak peduli siapa dan latar belakang apa calon korbannya.
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Triharjo, Sleman, Eko Suhargono (62), menjadi korban penipuan bermodus kerjasama jual beli sepeda Brompton secara online.
Tak disangka, kejahatan ini menguras seluruh uang pensiun Eko. Nilainya cukup besar raib hingga mengalami kerugian Rp 279,2 juta.
“Benar, laporan sudah kami terima Selasa sore dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun, Kamis (26/2/2026).
Kejadian ini bermula saat Eko dihubungi seseorang yang mengaku sebagai rekan lamanya melalui WhatsApp.
Eko sama sekali tak menaruh curiga karena identitas yang digunakan pelaku terlihat meyakinkan.
Kemudian, modus operandinya pelaku menawarkan skema bisnis jual beli sepeda lipat merek Brompton. Namun, seiring berjalannya waktu, dia justru diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan teknis.
“Awalnya hanya diminta membantu negosiasi penjualan sepeda, tapi lama-lama saya diminta transfer untuk berbagai alasan,” kata Eko terpisah.
Secara bertahap, Eko mentransfer uang dengan total Rp 279,2 juta ke beberapa rekening berbeda. Eko baru menyadari menjadi korban penipuan setelah menelusuri identitas asli pelaku.
“Setelah uang saya kirim, komunikasi mulai tidak lancar. Saya coba konfirmasi ke beberapa pihak, ternyata nama yang dipakai itu sudah lama meninggal. Di situ saya baru sadar kalau ini penipuan,” jelasnya. (*)



















