Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Tukang Kayu Menyamar Jadi Polisi, Hamili Bidan dan Janda di Luwu, Simak Ancaman Hukumnya

×

Tukang Kayu Menyamar Jadi Polisi, Hamili Bidan dan Janda di Luwu, Simak Ancaman Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Seorang tukang kayu bernama Masriadi menyamar menjadi polisi berpangkat IPDA dan menipu sejumlah wanita. (Foto: Instagram/@sulselberita)
toplegal

TOPMEDIA – Seorang tukang kayu bernama Masriadi alias Adi di Luwu, Sulawesi Selatan, menyamar sebagai polisi berpangkat IPDA dan menipu sejumlah wanita hingga menghamili lima janda dan satu bidan.

Kasus penipuan sekaligus pelecehan kepercayaan publik ini mencuat saat seorang pria bernama Masriadi alias Adi, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu, menyamar menggunakan seragam polisi berpangkat IPDA.

HALAL BERKAH

Dengan modus tersebut, ia berhasil menipu sejumlah wanita hingga menghamili lima janda dan satu orang bidan.

Aksi bejat Adi terbongkar setelah adik seorang bidan berinisial HR (39), warga Desa Bosso Timur, Kecamatan Walenrang Utara, melaporkannya ke Polsek Masamba.

HR diketahui telah dihamili oleh Adi, namun pelaku menolak bertanggung jawab. Laporan ini kemudian membuka fakta bahwa korban bukan hanya satu orang, melainkan beberapa wanita lain yang juga menjadi korban penipuan seragam polisi palsu. Kasus ini merupakan bentuk penipuan serius yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga:  5 Modus Penipuan yang Bisa Buat Uang Digital Hangus Seketika

Kronologi Kasus
Adi dikenal sebagai tukang kayu di lingkungannya. Ia kerap mengenakan seragam polisi berpangkat IPDA untuk meyakinkan korban.

Dengan modus tersebut, ia mendekati sejumlah wanita, termasuk janda dan seorang bidan.
Korban HR melaporkan kasus ini setelah pelaku menolak bertanggung jawab atas kehamilannya. Polisi kemudian mengungkap bahwa ada lima janda lain yang juga menjadi korban.

Dasar Hukum

Kasus ini dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 362 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur terkait perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan jabatan yang tidak dijabatnya, pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

Baca Juga:  Viral! Rumah Denny Caknan Jadi Lokasi COD, Begini Aturan Hukumnya

Menurut Pasal 363 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur terkait perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan yang bukan haknya, idana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Menurut Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur terkait tindak pidana penipuan. pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).

Kasus Masriadi alias Adi kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Masamba. Aparat berharap masyarakat lebih waspada agar tidak ada korban berikutnya.

Penyalahgunaan atribut jabatan adalah tindak pidana serius yang dapat merusak kepercayaan publik dan harus ditindak tegas. (*)

TEMANISHA.COM