TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang konsisten hingga Selasa (24/3/2026) malam.
Lonjakan ini terjadi seiring dengan masifnya adopsi sistem perpajakan digital terbaru, Coretax, yang mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan secara daring.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan total 8.874.904 SPT Tahunan telah diterima hingga periode tersebut.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.874.904 SPT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan 7.826.341 laporan, disusul OP Non-Karyawan sebanyak 863.272 laporan.
Untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku reguler (Januari–Desember), tercatat 183.583 laporan dalam mata uang Rupiah dan 138 laporan dalam USD.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, terdapat 1.549 laporan dalam Rupiah dan 21 laporan dalam USD sejak periode Agustus 2025.
Data ini menunjukkan partisipasi wajib pajak yang semakin sehat, dengan banyak yang memanfaatkan sisa waktu sebelum tenggat akhir Maret hingga April untuk menghindari antrean sistem di hari puncak.
Inge menambahkan bahwa transformasi digital melalui Coretax berperan besar dalam peningkatan partisipasi.
“Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun di platform Coretax DJP kini mencapai 16.723.354. Distribusinya terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, serta 90.411 instansi pemerintah dan 226 PMSE,” jelasnya. (*)



















