Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Tragedi Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Akibatkan Puluhan Santri Meninggal Dunia, Siapa yang Bertanggung Jawab?

47
×

Tragedi Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Akibatkan Puluhan Santri Meninggal Dunia, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Kondisi Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo yang ambruk dan memakan banyak korban. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA — Tragedi memilukan terjadi di Desa Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, saat bangunan tiga lantai Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny ambruk pada Senin (30/9/2025) sore.

Insiden tersebut terjadi saat proses pengecoran lantai atas berlangsung, menyebabkan puluhan santri tertimpa reruntuhan beton.

HALAL BERKAH

Ratusan santri berhasil dievakuasi dan sebagian besar harus menjalani perawatan di rumah sakit karena luka-luka. Sementara hingga berita ini diturunkan, lebih dari 50 jenazah santri sudah berhasil dievakuasi.

Salah satu santri yang selamat, Muhammad Rijalul Qoib, 13, asal Sampang, menceritakan detik-detik bangunan ambruk.

Menurutnya, proses pengecoran dilakukan langsung ke bagian paling atas tanpa bertahap, sehingga struktur tidak mampu menahan beban.

Baca Juga:  Hingga Hari Ini, 54 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sudah Dievakuasi, 10 Masih Tertimbun

“Awalnya ada truk ngecor bagian atas, tapi langsung full, nggak diisi setengah dulu. Terus langsung jatuh. Yang paling parah itu di bagian tengah,” ujar Rijalul.

Seorang siswi kelas 7 MTS juga mengungkap bahwa saat kejadian, ratusan santri sedang bersiap salat Asar di lantai pertama.

Ia mendengar suara batu jatuh yang semakin lama semakin keras, sebelum akhirnya bangunan runtuh.

Regulasi dan Tanggung Jawab Hukum

Tragedi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa yang harus bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan tersebut?

Secara hukum, Pasal 359 dan 360 KUHP menyebutkan bahwa perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga:  Ketua LMKN Dharma Oratmangun Minta Pengusaha Putar Suara Burung atau Alam Tetap Bayar Royalti

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sanksi tersebut meliputi denda, pembongkaran bangunan tanpa izin, dan penghentian sementara aktivitas pembangunan.

Jika kelalaian berasal dari pihak pondok pesantren, maka pengelola ponpes tetap berkewajiban menanggung konsekuensinya, baik pidana maupun administratif. Terutama jika terbukti tidak memiliki IMB atau PBG.

Sebaliknya, jika kontraktor terbukti lalai dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau pelaksanaan teknis, maka kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga menjadi alarm penting bagi pengawasan konstruksi bangunan pendidikan.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Tinjau Ponpes Al Khoziny, Janjikan Perhatian Khusus untuk Standar Bangunan

Regulasi sudah jelas, namun implementasi dan pengawasan di lapangan harus diperkuat. Pemerintah daerah, pengelola ponpes, dan kontraktor wajib memastikan setiap pembangunan memenuhi standar teknis dan legalitas agar tidak lagi memakan korban jiwa.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan bukan sekadar tanggung jawab teknis, tetapi juga moral dan hukum.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih aktif memastikan hak atas bangunan dan tanah mereka sesuai regulasi yang berlaku. (*)

TEMANISHA.COM