Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Tragedi Glamping Tanpa Izin di Solok: Korban Jiwa dan Celah Pengawasan Usaha Pariwisata

28
×

Tragedi Glamping Tanpa Izin di Solok: Korban Jiwa dan Celah Pengawasan Usaha Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Lakeside Alahan Panjang di Solok, Sumatera Barat yang menjadi lokasi meninggalnya sepasang pengantin baru akibat keracunan gas. (Foto: Instagram/@lakesidealahanpanjang)
toplegal

TOPMEDIA – Sebuah tragedi menimpa pasangan pengantin baru di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang tengah berbulan madu di sebuah penginapan berkonsep glamping.

Cindy Desta Nanda, 28, meninggal dunia akibat dugaan keracunan karbon monoksida dari tabung gas water heater di kamar mandi yang tidak memiliki ventilasi.

HALAL BERKAH

Suaminya, Gilang Kurniawan, 28, ditemukan dalam kondisi kritis dan masih dirawat di Semen Padang Hospital.

Peristiwa ini memicu sorotan publik terhadap kelayakan dan legalitas operasional tempat wisata tersebut.
Status Legal dan Potensi Pelanggaran

Pemerintah Kabupaten Solok mengonfirmasi bahwa penginapan bernama Lakeside Alahan Panjang yang menjadi lokasi kejadian tidak memiliki izin operasional lengkap.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Aliber Mulyadi, menyebut Lakeside hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di OSS.go.id, tanpa Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG (dulu IMB), izin operasional, maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Pastikan Seluruh Ponpes di Kota Pahlawan Sudah Berizin

“Dengan izin yang tidak lengkap, seharusnya Lakeside belum layak beroperasi,” tegas Aliber.

Kondisi kamar mandi yang tertutup rapat tanpa ventilasi dan penggunaan tabung gas elpiji 12 kilogram untuk pemanas air menjadi faktor utama yang diduga menyebabkan keracunan.

Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan fasilitas wisata, terutama di daerah yang tengah berkembang secara pariwisata.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Usaha

Sejumlah regulasi dapat dikenakan terhadap pelaku usaha dalam kasus ini:
– Pasal 359 KUHP: Kealpaan yang menyebabkan kematian, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha wajib memenuhi standar keamanan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
– UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Usaha pariwisata wajib memiliki izin, jika tidak akan dikenai sanksi administratif.
– PP No. 67 Tahun 1996: Pelaku usaha wajib menjamin keselamatan pengunjung.
– UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi berupa denda, pembongkaran, atau pembekuan aktivitas.

Baca Juga:  Ingin Jadi Pemain Naturalisasi? Ini Syarat dan Aturan Hukumnya

Tragedi yang menimpa Cindy dan Gilang menjadi pengingat penting bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab atas keselamatan pengunjung.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata harus memperkuat pengawasan terhadap kelengkapan izin dan standar keamanan fasilitas.

Kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap sistem perizinan dan pengawasan usaha wisata di daerah.

Ke depan, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi fondasi utama dalam membangun sektor pariwisata yang aman dan berkelanjutan. (*)

TEMANISHA.COM