Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Tokopedia Ramai Diisukan Tutup, TikTok Pastikan Komitmen di Indonesia

×

Tokopedia Ramai Diisukan Tutup, TikTok Pastikan Komitmen di Indonesia

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kabar mengenai rumor penutupan Tokopedia dan pengalihan layanan ke TikTok Shop ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, pihak TikTok akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Manajemen TikTok tidak secara tegas membenarkan maupun membantah isu penutupan Tokopedia. Namun, TikTok menekankan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia.

HALAL BERKAH

“Kami terus menanamkan investasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan serta inovasi jangka panjang,” ujar Juru Bicara TikTok dalam keterangan tertulis kepada Republika di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sementara itu, rumor tersebut juga mendapat perhatian dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyoroti pentingnya perlindungan hak konsumen, terutama bagi pengguna yang sudah berlangganan layanan berbayar Tokopedia.

Baca Juga:  Kuartal IV/2025, Prompt Manufacturing Index BI Naik, Industri Pengolahan Tetap Ekspansi

Mufti menegaskan bahwa perubahan model bisnis, merger, ataupun penutupan platform digital tidak boleh sampai merugikan pelanggan, khususnya mereka yang telah membayar layanan di muka.

“Prinsip utama perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Pengguna Tokopedia PLUS sudah membayar layanan dengan manfaat tertentu, sehingga tidak boleh dihapus sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” tegasnya.

Saat ini, masih banyak pengguna Tokopedia yang memiliki paket Tokopedia PLUS, layanan premium dengan berbagai keuntungan seperti gratis ongkir tanpa batas, pengiriman lebih cepat, hingga diskon eksklusif. Biaya langganan layanan ini berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu untuk masa enam bulan, bahkan bisa lebih murah saat promo.

Menurut Mufti, penyelesaian yang adil harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi.

Baca Juga:  Indonesia Naik ke Peringkat 5 Eksportir Besi Baja Dunia

Ia menilai ada beberapa opsi yang dapat dilakukan agar konsumen tidak dirugikan, seperti:

  • manfaat Tokopedia PLUS dialihkan ke TikTok Shop dengan fitur setara atau lebih baik,

  • pengembalian dana sesuai sisa masa aktif langganan,

  • pemberian kompensasi tambahan berupa voucher, diskon khusus, atau layanan pengganti.

“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Semua pilihan harus disampaikan secara terbuka dan konsumen berhak menentukan,” ujarnya.

BPKN juga menegaskan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop memiliki tanggung jawab penuh terhadap keberlanjutan layanan berbayar yang sudah dijual. Tokopedia diminta untuk memberikan informasi resmi dan transparan kepada seluruh pelanggan, termasuk menjelaskan mekanisme transisi serta hak-hak konsumen.

Selain itu, Tokopedia dinilai perlu menyediakan saluran pengaduan khusus, layanan pelanggan yang responsif, serta tidak mengubah syarat layanan secara sepihak tanpa persetujuan pengguna.

Mufti mengingatkan bahwa dalam ekonomi digital, kepercayaan konsumen adalah aset paling berharga. Jika kepercayaan tersebut dilanggar, dampaknya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga reputasi perusahaan dalam jangka panjang.

BPKN memastikan akan terus memantau perkembangan isu ini dan siap berkoordinasi dengan kementerian maupun regulator terkait agar tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah perubahan ekosistem perdagangan digital nasional. (*)

TEMANISHA.COM