Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Tok! Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara

×

Tok! Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan TPPU. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Nikita Mirzani sepertinya akan menghuni hotel prodeo cuku lama. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani. Pesohor ini tetap dihukum 6 tahun penjara di kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tolak kasasi terdakwa” demikian bunyi amar singkat kasasi, Jumat (13/3/2026).

HALAL BERKAH

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati. Majelis juga menolak kasasi JPU.

“Tolak kasasi Penuntut Umum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nikita awalnya divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaksel. Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 6 tahun penjara.

Artis film Nenek Gayung ini telah terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Baca Juga:  Sporty dan Natural, Penampilan Prilly Latuconsina Saat Gym Tuai Pujian

Kasus ini berawal pada 2024, saat dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan sebesar Rp 4 miliar.

Laporan ini kemudian berkembang dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran UU ITE.

Pada 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim menilai ia terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam kasus yang melibatkan Reza Gladys.

Kemudian pada saat sidang banding, hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara setelah unsur TPPU dinilai terbukti.

Pada 2026, Nikita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan bebas, namun MA menolak permohonan kasasi. Putusan majelis hakim (nomor 3144 K/PID.SUS/2026) menegaskan hukuman 6 tahun penjara tetap berlaku. (*)

TEMANISHA.COM