Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Akui Anggotanya Terlibat, TNI AL Serahkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS ke Puspom

×

Akui Anggotanya Terlibat, TNI AL Serahkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS ke Puspom

Sebarkan artikel ini
Kadispen TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, M.Han. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – TNI Angkatan Laut (AL) angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan prajuritnya dalam aksi penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL, Laksamana Tunggul, mengkonfirmasi keterkaitan oknum personelnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.

HALAL BERKAH

Perwira bintang satu ini menjelaskan, para terduga pelaku saat ini berdinas di bawah komando Denma Bais TNI. Hal ini sejalan dengan pernyataan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, saat konferensi pers, Rabu (18/3/2026) lalu.

“Memang benar di antara terduga pelaku merupakan personel TNI AL yang berdinas di Denma Bais TNI,” kata alumni AAL 1997 itu dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:  Didukung Permintaan Natal dan Tahun Baru, Penjualan Eceran Desember 2025 Diproyeksi Tumbuh

Dengan tegas, Tunggul mengatakan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan Puspom TNI. Hal ini terjadi karena status penugasan para pelaku berada di bawah komando Bais TNI.

“TNI AL mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan bekerja secara profesional serta transparan,” tegasnya.

TNI Telusuri Aktor Intelektual

Puspom TNI bergerak cepat mengamankan empat prajurit yang diduga menjadi otak dan eksekutor penyiraman air keras tersebut.

Mayjen Yusri Nuryanto selaku Danpuspom TNI menyatakan pihaknya tengah mendalami siapa sosok yang memerintahkan aksi keji ini.

“Kami sedang mendalami siapa sosok yang memerintahkan para terduga tersangka. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” kata Yusri di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026) lalu.

Baca Juga:  TNI AL Gelar Extreme Festival Ajang Kolaborasi Militer dan Komunitas, Ajak Masyarakat Rasakan Adrenalin

Dalam mencari aktor intelektual, Puspom TNI juga masih menggali motif di balik penyerangan tersebut. Yusri meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan lengkap sebelum menyerahkan berkas ke Oditurat Militer (Otmil).

Identitas dan Ancaman Penjara

Mabes TNI sendiri telah mengungkap identitas keempat prajurit yang kini mendekam di tahanan Puspom TNI. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP; Lettu SL; Lettu BHW; Serda ES.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa keempatnya terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Keempat tersangka terancam hukuman empat hingga tujuh tahun penjara. Kami juga sudah mengajukan permohonan visum et repertum korban ke RSCM untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Aulia. (*)

TEMANISHA.COM