TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat pengawasan terhadap Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menaati ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan di delapan lokasi di wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol kepada pengunjung.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa minuman beralkohol tersebut disajikan dengan cara disamarkan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pelanggan restoran.
Petugas kemudian langsung mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti dari kedua lokasi tersebut. Di restoran pertama, petugas menyita sebanyak 12 botol minuman beralkohol, sementara di lokasi kedua ditemukan 20 botol yang turut diamankan.
Menurut Zaini, seluruh barang bukti akan diproses sesuai mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing tempat usaha sebagai bentuk penegakan sanksi administratif.
Ia menegaskan bahwa kedua restoran tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan guna menjaga suasana kondusif di Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dengan penindakan tegas yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.



















