Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Tiffany and Co Disegel Diduga Terlibat Impor Ilegal, Toko Lain Wajib Waspadai Aturan Importasi Barang

×

Tiffany and Co Disegel Diduga Terlibat Impor Ilegal, Toko Lain Wajib Waspadai Aturan Importasi Barang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perhiasan di gerai Tiffany & Co. (Foto: Istimewa/Jewel Cafe)
toplegal

TOPMEDIA – Tiga gerai perhiasan papan atas tersebut di Jakarta kini dalam kondisi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas mencium aroma pelanggaran administrasi berat dalam proses importasi barang-barang mewah yang dipajang di etalase mereka.

Penyegelan ini bukan sekadar urusan penegakan hukum, melainkan sinyal kuat dari kementerian di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan praktik main mata dalam rantai pasok barang impor.

HALAL BERKAH

Kasus ini mencuat saat pihak toko tidak mampu menunjukkan bukti dokumen impor yang sah ketika dilakukan pemeriksaan lapangan. Padahal, barang-barang tersebut sudah masuk ke pasar dan siap berpindah tangan ke konsumen.

Menkeu Purbaya secara terang-terangan mensinyalir adanya keterlibatan oknum internal Bea Cukai yang memuluskan masuknya barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Baca Juga:  Memperketat Celah Pajak, Transaksi Kripto Kini Wajib Dilaporkan Otomatis ke DJP

“Sepertinya ada (permainan oknum). Nanti kita lihat siapa yang terlibat. Ini kan pejabat-pejabat baru yang saya taruh setelah saya putar posisi mereka, jadi mereka berani bertindak. Saya lihat ini bagus, nanti kita lihat bagaimana proses hukumnya,” ujar Purbaya, Senin (16/2/2026).

Menurut Purbaya, meskipun fisik barang sudah tersedia di gerai, kewajiban administratif dan pembayaran bea masuk ternyata belum terpenuhi. Hal ini memicu dugaan bahwa barang-barang tersebut masuk melalui jalur ilegal atau tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Jerat Hukum dan Sanksi Finansial

Tindakan penyegelan ini didasari oleh landasan hukum yang berlapis. Secara administratif, pengusaha yang kurang membayar bea masuk dapat dikenakan denda yang fantastis mulai dari 100 hingga 1.000 persen dari nilai kekurangan, sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2006.

Baca Juga:  Konsisten Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Nasional

Namun jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyelundupan tanpa pemeriksaan pabean, sanksi pidana menanti berdasarkan Pasal 102 undang-undang yang sama. Yakni, pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 5 miliar.

Tak berhenti di situ, pelanggaran ini juga menyentuh aspek perdagangan. Berdasarkan Permendag No. 37 Tahun 2025, pihak perusahaan terancam sanksi administratif tambahan yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha secara permanen.

Penyegelan Tiffany & Co menjadi pengingat keras bagi para pemilik bisnis, terutama di sektor barang mewah. Di bawah regulasi impor terbaru tahun 2025, pemerintah tampak tidak lagi memberikan ruang bagi kelalaian administratif yang kerap dijadikan tameng untuk menghindari pajak.

  • Penguatan sistem pengawasan ini menuntut setiap entitas bisnis untuk:
  • Memastikan Legalitas: Menjamin setiap item memiliki dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang tuntas.
  • Audit Internal: Melakukan pengecekan rutin terhadap kepatuhan kepabeanan sebelum barang dipasarkan.
  • Transparansi Rantai Pasok: Menghindari praktik jalan pintas melalui oknum tertentu.
Baca Juga:  Inilah Sosok Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani

Kejadian ini menegaskan bahwa nama besar dan prestise merek global tidak memberikan kekebalan hukum di Indonesia. Integritas dalam menjalankan proses bisnis adalah syarat mutlak untuk bertahan di pasar nasional. (*)

TEMANISHA.COM