Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

THR Dicicil, Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang dan Minta Pelunasan Segera

×

THR Dicicil, Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang dan Minta Pelunasan Segera

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tidak dibayarkan secara penuh.
toplegal

TOPMEDIA-Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tidak dibayarkan secara penuh.

Dalam sidak yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta manajemen perusahaan segera melunasi sisa pembayaran THR. Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, manajemen menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat pada 2 April 2026.

HALAL BERKAH

Perusahaan tersebut diketahui mempekerjakan sekitar 951 pekerja.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Posko THR Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 16 Maret 2026.

Dalam laporan awal disebutkan bahwa perusahaan belum membayarkan THR meskipun telah melewati batas waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga:  165 Sekolah Rakyat Dirilis Kemensos

Setelah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026.

Namun, muncul laporan lanjutan yang menyebutkan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Padahal, ketentuan yang berlaku mewajibkan THR dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Yassierli menegaskan bahwa kehadirannya secara langsung bertujuan memastikan setiap laporan pekerja ditangani secara serius dan tidak berhenti pada proses administratif semata.

Ia menekankan bahwa hak pekerja harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya hadir langsung untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berdiskusi dengan pimpinan perusahaan, mereka telah berkomitmen melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai melakukan sidak.

Baca Juga:  Kemnaker Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk 12.690 Pekerja dan Ojol, Perkuat Aspek Keselamatan

Dalam pemeriksaan tersebut, Menaker memperoleh keterangan bahwa keterlambatan pembayaran THR dipicu oleh kondisi ekonomi perusahaan yang sedang menurun, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan pembayaran THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Namun, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.

Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan apa pun, termasuk yang berkaitan dengan absensi atau kondisi keuangan perusahaan.

“THR tidak boleh dipotong. Mengaitkan pembayaran THR dengan absensi merupakan kesalahpahaman dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR.

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh, dan dana denda digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Terapkan Strategi Entrepreneurship untuk Hadapi Pemangkasan Dana Transfer

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain.

Ia mengingatkan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi dengan benar.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya pemerintah berhasil menindaklanjuti hampir seluruh laporan terkait pembayaran THR. Tahun ini, pengawasan akan terus diperketat agar seluruh hak pekerja dapat diterima sesuai regulasi.

“Tahun lalu hampir 100 persen laporan berhasil kami tindak lanjuti. Tahun ini juga akan terus kami awasi secara ketat agar seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai aturan,” pungkas Yassierli.

TEMANISHA.COM