Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Terharu Dituntut 2 Tahun, Mantan Karyawan Ashanty Ucap Syukur

×

Terharu Dituntut 2 Tahun, Mantan Karyawan Ashanty Ucap Syukur

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Perkara dugaan penggelapan dana yang melibatkan mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, kini memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (8/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ayu dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa dijatuhi tuntutan pidana penjara selama dua tahun, dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

HALAL BERKAH

Tuntutan tersebut terbilang lebih ringan dibanding ancaman maksimal pasal penggelapan yang bisa mencapai enam tahun penjara. Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menilai tuntutan itu tidak lepas dari sikap kooperatif dan dukungan dari pihak pelapor, yakni Ashanty dan Anang Hermansyah.

Baca Juga:  Putus dari Ammar Zoni, Dokter Kamelia: Dia Hanya "Tersesat"

Menurut Stifan, pihaknya menerima tuntutan tersebut dengan cukup lega. Ia menilai ada kebijakan yang lebih lunak dari pihak korban sehingga angka tuntutan tidak terlalu berat bagi kliennya.

Ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Ashanty dan Anang karena selama proses hukum berjalan, kliennya tidak mendapatkan tekanan yang berlebihan dari pihak korban. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan pihaknya merasa lebih tenang menghadapi jalannya persidangan.

Di sisi lain, Ayu mengaku bersyukur atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Ia menyebut ancaman hukuman dalam kasus ini sebenarnya cukup tinggi, sehingga tuntutan dua tahun dianggap sebagai hasil terbaik yang masih memberinya harapan.

Rasa terima kasih juga disampaikan oleh tim kuasa hukum lainnya, Endin. Ia menilai jaksa serta pihak pelapor telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam melihat perkara tersebut, bukan hanya fokus pada kesalahan yang dituduhkan.

Baca Juga:  Ditangkap Bersama Onadio Leonardo, Beby Prisillia Tulis Pesan Menyentuh untuk Suami: “You’re a Good Person”

Kini, harapan Ayu dan tim kuasa hukumnya tertuju pada putusan majelis hakim. Mereka berharap vonis yang dijatuhkan nantinya bisa lebih ringan, mengingat Ayu disebut sebagai tulang punggung keluarga dan sangat berharap dapat segera kembali ke rumah.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan yang diajukan pihak Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp2 miliar. Di sisi lain, Ayu juga melayangkan laporan balik atas dugaan perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap barang-barangnya, seperti ponsel, laptop, dan dompet. (*)

TEMANISHA.COM