TOPMEDIA – Tanpa alasan yang jelas, menjelang bulan Ramadan tahun ini, ratusan buruh yang bekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini dikarenakan mereka telah dirumahkan sejak tiga hari jelang awal puasa atau awal Ramadan.
Padahal dalam kontrak kerja buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) itu masih aktif atau masih berlaku selama beberapa bulan ke depan.
Sebulan terakhir, para pekerja yang berstatus outsourcing atau kontrak tersebut sudah mulai menjalani kebijakan kerja selama dua sampai tiga hari dalam seminggu.
Dalam pekerjaan itu tetap mengadakan lemburan, namun jam kerja seringkali berubah. Puncaknya pada Senin (16/2/2026), mereka sudah tidak lagi dipekerjakan setelah kepala regu (Karu) mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp.
“Sudah sejak Senin (16/2/2026) kami sudah tidak bekerja, kepala regu mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp, tidak ada surat resmi, pihak atasan hanya menyampaikan jika saat ini ada efisiensi karyawan,” kata FZ (21), salah satu buruh pabrik Mie Sedap yang dirumahkan asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kata FZ, para buruh yang selama ini bekerja di bagian Energi Drink (ED) dirumahkan tanpa alasan yang jelas, tetapi juga tidak mendapat kompensasi atau pesangon yang menjadi hak pekerja outsourcing.
“Kami juga tidak mendapat pesangon, kami berharap perusahaan membayar hak kami, termasuk THR, karena kontrak kami masih aktif atau berlaku,” jelasnya.
SMT, buruh berusia 22 tahun asal kecamatan Gresik ini pun mengalami hal yang sama seperti FZ, para buruh yang dirumahkan berasal dari lima PT Outsourcing, yakni PT. Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya.
“Status buruh outsourcing sejak awal bekerja tidak pernah menerima surat kontrak. Sering mengalami perubahan jam kerja. Ketika sakit dibuktikan dengan surat dokter juga tetap tidak digaji,” ucapnya yang telah bekerja disana sejak 2021.
Fajar Rubianto selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Gresik, mengungkapkan, jumlah buruh PT. Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap yang dirumahkan mencapai ratusan orang, meskipun yang datang melapor ke pihaknya baru puluhan orang.
“Informasi yang kami himpun korban yang dirumahkan sepihak sekitar total 400-an pekerja, yang hari ini datang ke Basecamp kami puluhan orang dan yang lain nanti menyusul datang lagi ke tempat kami,” ujarnya.
Fajar mengatakan bahwa dalih efisiensi karyawan hanyalah siasat perusahaan agar tidak memberikan kewajiban bayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para pekerja.
Sehingga para buruh outsourcing menjadi korban dirumahkan dan belum jelas apakah akan dipekerjakan kembali atau tidak.
“Sebenarnya hak pekerja dengan status karyawan tetap maupun outsourcing itu sama. Hanya beda status saja. Maka kasus ini akan kami kawal sampai para pekerja benar-benar mendapatkan hak mereka,” tegasnya.
Dia menyampaikan agar pihak perusahaan tidak tutup mata dan mematuhi segala ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Agar ada solusi terbaik atas nasib para buruh dan hak mereka terpenuhi secara hukum.
“Kami tekankan kepada perusahaan pemberi kerja maupun outsourcing untuk sportif dan mematuhi regulasi, dengan mempekerjakan para buruh sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati bersama, dan perusahan wajib membayar THR para pekerja,” tutup Fajar.
Sampai kini, pihak PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap belum memberikan keterangan resmi perihal ratusan buruh outsourcing yang dirumahkan. Namun, para buruh berharap ada solusi terbaik dan pihak perusahaan memberikan hak mereka. (*)



















