Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Terbukti Kongkalikong Penetapan Suku Bunga, KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol

×

Terbukti Kongkalikong Penetapan Suku Bunga, KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol

Sebarkan artikel ini
KPPU. (Foto: Wikipedia)
toplegal

JAKARTA – Praktik kongkalikong penentuan bunga pinjaman daring/online (pinjol) akhirnya membuahkan pil pahit bagi para pelakunya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut.

Sanksi denda itu diwujudkan dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dan dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (26/3).

HALAL BERKAH

Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Ini adalah salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” tegas Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Berdasarkan fakta persidangan, KPPU membongkar adanya perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang dilakukan secara berjamaah oleh para terlapor. Alih-alih melindungi konsumen, penetapan batas atas bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar justru menjadi senjata makan tuan.

Deswin menjelaskan, keberadaan batas atas tersebut justru memfasilitasi koordinasi harga antarperusahaan pinjol. Bukannya bersaing memberikan bunga rendah untuk menarik nasabah, para pelaku usaha justru “nyaman” di level bunga tinggi yang seragam.

“Kebijakan ini mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi. Konsumen akhirnya tidak punya pilihan harga yang kompetitif,” tambahnya.

Dari total 97 perusahaan yang terseret, sebanyak 52 penyedia layanan pinjol dijatuhi sanksi denda minimal Rp 1 miliar. Total denda akumulatif senilai Rp 755 miliar tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai sanksi atas praktik kartel yang merugikan masyarakat luas.

Baca Juga:  Penyaluran Pembiayaan Melonjak saat Ramadan, UMKM Jadi Motor Utama

Tak hanya urusan denda, KPPU juga melayangkan rekomendasi keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekomendasi itu antara lain berupa OJK diminta memperketat pengawasan agar tidak ada celah regulasi yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Kedua, OJK harus melarang asosiasi menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti-persaingan. (*)

Daftar 97 perusahaan yang disanksi denda karena terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga:

No Perusahaan Denda
1 PT Abadi Sejahtera Finansindo Rp2,1 miliar
2 PT Adiwisista Finansial Teknologi Rp1 miliar
3 PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Rp3,4 miliar
4 PT Aktivaku Investama Teknologi Rp1 miliar
5 PT Alami Fintek Sharia Rp3 miliar
6 PT Aman Cermat Cepat Rp1 miliar
7 PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar
8 PT Ammana Fintek Syariah Rp1 miliar
9 PT Anugerah Digital Indonesia Rp1 miliar
10 PT Artha Dana Teknologi Rp22,9 miliar
11 PT Artha Permata Makmur Rp1 miliar
12 PT Astra Welab Digital Arta Rp13,5 miliar
13 PT Berdayakan Usaha Indonesia Rp3,6 miliar
14 PT Bursa Akselerasi Rp1 miliar
15 PT Cerita Teknologi Indonesia Rp1 miliar
16 PT Cicil Solusi Mitra Teknologi Rp1 miliar
17 PT Creative Mobile Adventure Rp1 miliar
18 PT Crowde Membangun Bangsa Rp1 miliar
19 PT Dana Bagus Indonesia Rp1 miliar
20 PT Dana Kini Indonesia Rp2,3 miliar
21 PT Dana Pinjaman Inklusif Rp2,1 miliar
22 PT Dana Syariah Indonesia Rp3,7 miliar
23 PT Digital Micro Indonesia Rp1,3 miliar
24 PT Doeku Peduli Indonesia Rp1 miliar
25 PT Duha Madani Syariah Rp1 miliar
26 PT Esta Kapital Fintek Rp1 miliar
27 PT Ethis Fintek Indonesia Rp1 miliar
28 PT Fidac Inovasi Teknologi Rp1 miliar
29 PT Finansia Aira Teknologi Rp1 miliar
30 PT Finansial Integrasi Teknologi Rp1 miliar
31 PT Fintech Bina Bangsa Rp1 miliar
32 PT Fintegra Homido Indonesia Rp1 miliar
33 PT Fintek Digital Indonesia Rp11,1 miliar
34 PT Gradana Teknoruci Indonesia Rp1 miliar
35 PT Grha Dana Bersama Rp1 miliar
36 PT Harapan Fintech Indonesia Rp2,8 miliar
37 PT Idana Solusi Sejahtera Rp6,5 miliar
38 PT Iki Karunia Indonesia Rp1 miliar
39 PT Inclusive Finance Group Rp1 miliar
40 PT Indo Fin Tek Rp1 miliar
41 PT Indonesia Fintopia Technology Rp49,1 miliar
42 PT Indonusa Bara Sejahtera Rp1 miliar
43 PT Indosaku Digital Teknologi Rp2,6 miliar
44 PT Info Tekno Siaga Rp10,6 miliar
45 PT Inovasi Terdepan Nusantara Rp3 miliar
46 PT Intekno Raya Rp1 miliar
47 PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar
48 PT Kawan Cicil Teknologi Utama Rp1 miliar
49 PT Klikcair Magga Jaya Rp1 miliar
50 PT Komunal Finansial Indonesia Rp2,4 miliar
51 PT Kreasi Anak Indonesia Rp1 miliar
52 PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar
53 PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar
54 PT Kredit Plus Teknologi Rp1,6 miliar
55 PT Kredit Utama Fintech Indonesia Rp25,6 miliar
56 PT Kreditku Teknologi Indonesia Rp2,3 miliar
57 PT Kuaikuai Tech Indonesia Rp10,8 miliar
58 PT Lampung Berkah Finansial Teknologi Rp1 miliar
59 PT Pindar Berbagi Bersama Rp13,9 miliar
60 PT Lentera Dana Nusantara Rp11,3 miliar
61 PT Linkaja Modalin Nusantara Rp1 miliar
62 PT Lumbung Dana Indonesia Rp1 miliar
63 PT Lunaria Annua Teknologi Rp9,2 miliar
64 PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar
65 PT Mediator Komunitas Indonesia Rp1,6 miliar
66 PT Mekar Investama Teknologi Rp1 miliar
67 PT Mitrausaha Indonesia Grup Rp2,6 miliar
68 PT Modal Rakyat Indonesia Rp2,3 miliar
69 PT Mulia Inovasi Digital Rp1 miliar
70 PT Oriente Mas Sejahtera Rp2 miliar
71 PT Pasar Dana Pinjaman Rp1 miliar
72 PT Pembiayaan Digital Indonesia Rp102,3 miliar
73 PT Pendanaan Teknologi Nusa Rp6,6 miliar
74 PT Pinduit Teknologi Indonesia Rp1 miliar
75 PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat Rp1 miliar
76 PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar
77 PT Piranti Alphabet Perkasa Rp1 miliar
78 PT Plus Ultra Abadi Rp1 miliar
79 PT Pohon Dana Indonesia Rp1 miliar
80 PT Progo Puncak Group Rp1 miliar
81 PT Qazwa Mitra Hasanah Rp1 miliar
82 PT Rezeki Bersama Teknologi Rp2,6 miliar
83 PT Ringan Teknologi Indonesia Rp1 miliar
84 PT Sahabat Mikro Fintek Rp1,3 miliar
85 PT Satustop Finansial Solusi Rp1,1 miliar
86 PT Sejahtera Sama Kita Rp1 miliar
87 PT Simplefi Teknologi Indonesia Rp2,9 miliar
88 PT Smartec Teknologi Indonesia Rp4,8 miliar
89 PT Sol Mitra Fintec Rp1 miliar
90 PT Solid Fintek Indonesia Rp1 miliar
91 PT Solusi Teknologi Finansial Rp1 miliar
92 PT Stanford Teknologi Indonesia Rp8,7 miliar
93 PT Teknologi Merlin Sejahtera Rp9,3 miliar
94 PT Toko Modal Mitra Usaha Rp1 miliar
95 PT Tri Digi Fin Rp1 miliar
96 PT Trust Teknologi Finansial Rp1 miliar
97 PT Uangme Fintek Indonesia Rp23,5 miliar
TEMANISHA.COM