TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Salah satu langkah strategisnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aturan ini menjadi panduan resmi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi.
“Kami ingin menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semua pegawai wajib memahami dan mematuhi aturan ini,” ujar Wali Kota Eri, Selasa (2/9/2025).
Untuk mendukung implementasi Perwali tersebut, Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi masif melalui pemasangan banner, poster, dan flyer di berbagai lokasi strategis.
Media informasi ini ditempatkan di kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Langkah ini bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas termasuk dalam kategori gratifikasi, yang wajib ditolak atau dilaporkan.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa seluruh layanan publik di Surabaya gratis, kecuali yang memang ditentukan oleh peraturan. Tidak ada kewajiban memberikan hadiah atau imbalan kepada petugas,” jelas Eri Cahyadi.
Selain melalui media visual, Pemkot juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah gratifikasi.
Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi pemberian yang tidak sesuai aturan, baik melalui situs resmi maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.
“Dengan keterlibatan masyarakat, kami yakin integritas pemerintahan akan semakin kuat. Kepercayaan publik terhadap layanan yang bersih dan profesional juga akan meningkat,” tambahnya.
Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa Pemkot telah melakukan berbagai inisiatif konkret untuk menekan potensi gratifikasi, termasuk membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) sejak akhir 2024.
“PAKSI bertugas menyebarkan semangat antikorupsi melalui edukasi sistematis, baik di kalangan birokrat maupun masyarakat,” terang Ikhsan.
Selain itu, Inspektorat juga aktif dalam kolaborasi edukatif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan membangun budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan pendidikan dan birokrasi.
Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat Kota Surabaya memfasilitasi pelaporan gratifikasi melalui aplikasi eAudit, yang digunakan untuk mencatat penolakan dan penerimaan gratifikasi. Laporan ini dikumpulkan secara rutin setiap bulan dari UPG pembantu di masing-masing OPD.
“Kami berharap seluruh ASN dan masyarakat mendukung penuh langkah ini, demi mewujudkan Pemkot Surabaya yang benar-benar bebas dari praktik KKN,” pungkas Ikhsan.