TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas keberadaan pabrik maupun bangunan yang tidak mengantongi izin resmi.
Langkah ini juga berlaku bagi aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai menghadiri acara Penyerahan Piagam Donor Darah PMI di Graha Sawunggaling, Rabu (17/9/2025).
Ia mencontohkan kasus pabrik peleburan emas di kawasan Kandangan, Kecamatan Benowo, yang telah resmi disegel karena tidak memiliki perizinan yang sah.
“Semua usaha atau bangunan harus berizin. Izin itu juga mencakup kajian dampak lingkungannya. Jika tidak memiliki izin lengkap, termasuk izin lingkungan, pasti akan kami tutup,” tegas Eri Cahyadi.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar.
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam melaporkan setiap aktivitas ilegal, mulai dari pungutan liar hingga bangunan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
“Saya sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Apa pun yang terjadi, laporkan. Jangan takut, apakah itu pungli, bangunan tidak berizin, atau kegiatan yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Eri menekankan bahwa menjaga legalitas pembangunan sekaligus kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama seluruh warga kota. Menurutnya, Surabaya adalah “rumah besar” yang wajib dijaga bersama.
“Surabaya ini rumah kita. Jangan biarkan kota ini dirusak. Kalau ada pelanggaran, segera sampaikan agar kami bisa menindaklanjutinya,” pesannya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot tidak selalu bisa mengetahui permasalahan di tingkat perkampungan tanpa adanya laporan warga. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa masyarakat adalah bagian penting dari kepemimpinan kota.
“Di perkampungan atau pojok kota, kami mungkin tidak tahu. Karena itu, saya selalu mengatakan, pemimpin Surabaya sesungguhnya adalah masyarakatnya sendiri,” pungkas Eri.
Dengan penegasan ini, Pemkot Surabaya berkomitmen tidak hanya menegakkan aturan hukum terkait legalitas usaha, tetapi juga memastikan perlindungan lingkungan hidup agar kota tetap aman, sehat, dan nyaman bagi semua warganya.