Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Tegas Tertibkan Reklame Ilegal Demi PAD dan Ketertiban Kota

79
×

Tegas Tertibkan Reklame Ilegal Demi PAD dan Ketertiban Kota

Sebarkan artikel ini
Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat 155 reklame ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius menertibkan reklame ilegal yang habis masa izinnya maupun tanpa izin sama sekali.

Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat 155 reklame ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.

HALAL BERKAH

Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penindakan dilakukan pada reklame yang sudah habis masa tayang atau tidak mengantongi izin resmi,” tegasnya.

Zaini menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga di pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal.

Baca Juga:  Mediasi Dugaan Investasi Bodong oleh Wawali Cak Ji: Upaya Penyelesaian Hukum dan Perlindungan Korban

Jenis reklame yang ditertibkan cukup beragam, mulai dari usaha makanan, toko material bangunan, hingga papan layanan pesan antar.

“Reklame tanpa izin jelas merugikan daerah dan melanggar aturan,” ujarnya.

Penertiban ini berlandaskan Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 70 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 107 Tahun 2024.

Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP telah melayangkan surat pemberitahuan agar pemilik membongkar reklame secara mandiri.

“Jika tidak ditertibkan sendiri, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran langsung,” tambah Zaini.

Zaini menegaskan, penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan insidental.

Pemkot juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan adanya pelanggaran reklame di lingkungannya.

Baca Juga:  Usung Tagline Sahabat Warga, Satpol PP Surabaya Wujudkan Penegakan Perda Lebih Humanis

“Penertiban reklame ilegal akan terus kami lakukan. Mari bersama-sama menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

TEMANISHA.COM