Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tegas, Koster Larang Pengalihfungsian Lahan untuk Komersil

17
×

Tegas, Koster Larang Pengalihfungsian Lahan untuk Komersil

Sebarkan artikel ini
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: Dok. PDIP Bali)
toplegal

TOPMEDIA – Banjir besar melanda Bali beberapa hari belakangan menjadi sorotan dunia dan perhatian pemerintah daerah. Banyak aspek penyebab terjadinya banjir yang menurut warga di sana baru kali ini terjadi di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster langsung bereaksi atas bencana yang ada di wilayah kuasanya. Koster melarang alih fungsi lahan produktif termasuk sawah, menjadi hotel, restoran dan fasilitas komersial lain untuk menanggulangi banjir. Larangan tersebut sudah dimulai per tahun ini.

ROYALTI MUSIK

“(Perda-nya) Mulai tahun ini. Sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali,” kata Koster seusai rapat tentang banjir di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar dilansir detikBali, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Pekerja, Gaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas PPh 21

Koster mengatakan bahwa langkah ini sesuai haluan Bali 100 tahun, ia menegaskan pula pemerintah kabupaten/kota tidak boleh lagi mengeluarkan izin untuk kepentingan komersil.

“Perumahan itu sangat selektif, kecuali itu lahan milik warga karena memang di rumahnya,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut gembira kebijakan Koster.

Menurut Menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini, penghentian alih fungsi lahan di Bali sangat penting untuk menjaga daya dukung lingkungan.

“Penting sekali ini artinya, harus ada optimalisasi gedung-gedung, peningkatan kapasitas dan lain-lain. Tapi, tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam,” kata Hanif. (*)

TEMANISHA.COM