Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tata Kelola Baru MBG: BGN Larang Masak di Atas Jam 12, Air Harus dari Galon

18
×

Tata Kelola Baru MBG: BGN Larang Masak di Atas Jam 12, Air Harus dari Galon

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Beberapa di antaranya mengatur waktu memasak dan penggunaan air bersih untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa nantinya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh melakukan proses memasak setelah lewat tengah malam. Aturan ini akan dimasukkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi bagian dari tata kelola MBG.

HALAL BERKAH

“Dalam aturan nanti akan ditegaskan bahwa tidak boleh memasak di atas jam 12 malam,” ujar Nanik dalam acara Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:  Tsvetana Kalinina Ditolak Naik Pesawat di Bulgaria karena Kelebihan Bagasi: Saya Merasa Seperti Penjahat
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang

Selain waktu memasak, BGN juga menyoroti aspek sanitasi dapur. Nanik menegaskan bahwa seluruh SPPG diwajibkan menggunakan air mineral dalam kemasan galon untuk kegiatan memasak, setidaknya hingga fasilitas air mereka terjamin kualitasnya.

“Kami wajibkan menggunakan air galon sementara waktu, sampai mereka memiliki sumber air dengan kualitas yang sudah teruji,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan setelah sejumlah kasus keracunan makanan dalam program MBG diduga disebabkan oleh kualitas air yang buruk.
“Berbagai langkah kami lakukan agar kejadian serupa bisa diminimalkan,” tambah Nanik.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memperkirakan target penerima manfaat program MBG sebanyak 82,9 juta orang akan tercapai pada Maret 2026. Menurutnya, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan reformasi dan penataan ulang sistem penyelenggaraan MBG.

Baca Juga:  Prabowo Tunjukkan Ketegasan, Negara Ambil Alih Aset Korupsi Harvey Moeis

“Kemungkinan untuk mencapai 82,9 juta penerima itu tentu perlu waktu tambahan. Saya perkirakan sampai Maret tahun depan,” kata Zulkifli dalam program Laporan Khusus Satu Tahun Prabowo–Gibran di Kompas TV, Senin (20/10/2025).

Zulkifli juga menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG nantinya akan membagi tanggung jawab pelaksanaan program agar tidak hanya terpusat di Badan Gizi Nasional. Tujuannya, agar pelaksanaan program makan bergizi gratis bisa lebih efektif, merata, dan aman bagi seluruh penerimanya. (*)

TEMANISHA.COM