Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Tasya Farasya Gugat Cerai dan Laporkan Suami atas Dugaan Penggelapan Rp 23 Miliar, Ini Penjelasan Hukumnya

7
×

Tasya Farasya Gugat Cerai dan Laporkan Suami atas Dugaan Penggelapan Rp 23 Miliar, Ini Penjelasan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Tasya Farasya resmi menggugat cerai suaminya dan melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIAInfluencer dan pengusaha kecantikan Tasya Farasya resmi menggugat cerai suaminya, Ahmad Assegaf, di tengah dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 23 miliar.

Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, menyatakan bahwa gugatan dilayangkan karena konflik berkepanjangan yang tidak memungkinkan untuk rujuk, terutama menyangkut masalah kepercayaan.

HALAL BERKAH

“Fokus dalam gugatan kami adalah masalah kepercayaan yang telah diberikan sedemikian rupa, namun dikhianati,” ujar Sangun.

Sangun menegaskan bahwa nilai nominal bukan inti persoalan, melainkan rasa kecewa mendalam atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan bisnis keluarga. Ia juga menyebut bahwa perceraian secara agama telah dilakukan sebelum gugatan hukum diajukan.

Bisakah Suami Dituntut atas Dugaan Penggelapan?

Baca Juga:  8 Tren Viral Media Sosial Terbaru dan Cara Memanfaatkannya

Dalam hukum pidana Indonesia, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, dimana disebutkan bahwa tindak pidana penggelapan dapat dikenakan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan agar setiap orang menjaga amanah dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Namun, terdapat pembatasan dalam Pasal 367 KUHP yang menyatakan bahwa suami dan istri yang masih hidup bersama umumnya tidak dapat saling menuntut secara pidana.

Pengecualian berlaku jika pasangan tersebut telah membuat perjanjian pemisahan harta sejak awal pernikahan.
Dalam konteks kasus Tasya Farasya, hal ini menjadi kunci apakah laporan dugaan penggelapan dapat diproses secara hukum.

Baca Juga:  Apa Itu Putusan Verstek? Pahami Kasus Perceraian Pratama Arhan

“Jika ada perjanjian pemisahan harta, maka pelaporan atas tindak pidana tetap dimungkinkan,” jelas pakar hukum pidana.

Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan penggelapan oleh pasangan sah hanya dapat dilakukan jika ada dasar legal berupa pemisahan aset yang diakui secara hukum.

Kasus gugatan cerai Tasya Farasya yang disertai dugaan penggelapan dana perusahaan membuka diskusi penting tentang batasan hukum pidana dalam hubungan suami istri.

Meski nilai kerugian disebut fantastis, proses hukum tetap bergantung pada keberadaan perjanjian pemisahan harta.
Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, yang tak hanya menyangkut konflik rumah tangga, tetapi juga integritas dalam pengelolaan bisnis keluarga. (*)

TEMANISHA.COM