Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tarik Royalti di Depan bagi Event Organizer Penyelenggara Musik, Dasco: Biar Semua Lancar dan Kembali Kondusif

25
×

Tarik Royalti di Depan bagi Event Organizer Penyelenggara Musik, Dasco: Biar Semua Lancar dan Kembali Kondusif

Sebarkan artikel ini
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Terobosan baru dikeluarkan DPR RI terkait royalti yang sedang marak di masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan agar izin keramaian sebuah konser musik baru bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian usai penyelenggara acara atau event organizer (EO) melunasi royalti lagu terlebih dahulu.

TOP LEGAL PRO

“Saya dalam 1-2 minggu terakhir juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pemberian izin untuk konser, misalnya, mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” kata Dasco di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Skema itu, kata Dasco, setiap EO wajib memperlihatkan tanda pelunasan pembayaran Royalti. Jika sudah dilakukan pelunasan dan bisa memperlihatkan tanda bukti baru izin penyelenggaraan diberikan.

Baca Juga:  Catat! Championship Digelar 6 September, Membawa Rasa Liga 1 Musim Lalu

“Izin pertunjukan kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar melunasi royalti lagu-lagu yang akan dibawakan karena sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya,” tutur Dasco.

“Bahwa artisnya sekian, lagunya sekian, nah ini komponen biayanya, tukang makeup-nya sekian, nah itu kemudian nanti dikasih kepada sponsor, termasuk apa, komponen penjualan tiket kan begitu kira-kira,” lanjutnya.

Diketahui, Dasco mengungkapkan titik terang terkait polemik royalti yang ramai diperbincangkan. Hal ini ditemukan usai menggelar rapat bersama Komisi XIII, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan para musisi Tanah Air yang membahas terkait polemik itu.

Hasil rapat itu sepakat perlu adanya audit royalti agar penghitungan royalti pada pemutaran musik di tempat umum dapat lebih transparan.

Baca Juga:  Lain dari Yang Lain, Gubernur Maluku Utara Upacara HUT ke-80 RI di Dalam Laut

“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta, dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” kata Dasco.

Dengan begitu, Dasco mengimbau pada masyarakat untuk tidak perlu merasa takut memutar dan menyanyikan lagu, dan situasi akan kembali kondusif.

“Untuk itu, kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” katanya. (*)

TEMANISHA.COM