Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Tarif Resiprokal Trump Gugur, Indonesia Didorong Susun Ulang Strategi Dagang

×

Tarif Resiprokal Trump Gugur, Indonesia Didorong Susun Ulang Strategi Dagang

Sebarkan artikel ini
Tarif resiprokal Donald Trum yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS bisa menguntungkan Indonesia. (Foto: Dok. Sekretariat Kabinet)
toplegal

TOPMEDIA – Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dinilai sebagai kabar positif bagi Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, putusan tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk lepas dari beban Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dianggap merugikan kepentingan nasional.

HALAL BERKAH

Bhima menjelaskan, dengan adanya tarif global baru sebesar 10 persen yang ditetapkan Trump, skema tarif resiprokal yang membebani Indonesia hingga 19 persen menjadi tidak relevan.

Menurutnya, opsi renegosiasi tidak diperlukan karena perjanjian tersebut bisa batal demi hukum.
“Kalau tarif dasarnya 10 persen yang mau diambil Trump, sementara kita kena 19 persen, berarti opsinya bukan renegosiasi tapi dibatalkan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:  Kabar Trump Bermasalah Secara Psikologis Dibantah Gedung Putih dan PM Slovakia

Ia menambahkan, pembatalan ART berarti pemerintah tidak perlu meratifikasi perjanjian tersebut.
“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS,” tegas Bhima.

Selain itu, perusahaan Indonesia berpeluang menagih selisih bea masuk yang sebelumnya dibayarkan ke AS jika kebijakan lama dinyatakan tidak sah.

Celios mencatat setidaknya terdapat tujuh poin bermasalah dalam ART yang dinilai merugikan Indonesia.

Pertama, potensi banjir impor pangan, teknologi, dan migas yang menekan neraca perdagangan. Kedua, adanya poison pill berupa pembatasan kerja sama dengan negara lain.

Ketiga, ancaman deindustrialisasi akibat penghapusan kewajiban TKDN. Keempat, kepemilikan absolut asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.

Baca Juga:  Donald Trump Gelar Turnamen UFC McGregor vs Chandler di Gedung Putih Rayakan Ultahnya ke-80

Kelima, kewajiban mengikuti sanksi AS yang berarti musuh perdagangan AS otomatis menjadi musuh Indonesia.

Keenam, tertutupnya peluang transhipment Indonesia dalam rantai perdagangan global. Ketujuh, risiko transfer data personal ke luar negeri yang mengancam keamanan digital nasional.

Bhima menegaskan bahwa pembatalan ART harus dimanfaatkan pemerintah untuk menyusun ulang strategi perdagangan internasional.

“Momentum ini seharusnya digunakan untuk memperluas kerja sama dagang dengan berbagai negara tanpa klausul yang membatasi kedaulatan ekonomi nasional,” katanya.
Dengan putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia berpeluang memperkuat posisi dalam perdagangan global tanpa terikat perjanjian yang merugikan.
Celios menekankan bahwa langkah ini harus diarahkan pada strategi jangka panjang yang mendukung industrialisasi dan kepentingan ekonomi nasional. (*)

TEMANISHA.COM