TOPMEDIA – Kabar gembira bagi ASN dan TNI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan dimulai pada minggu pertama puasa.
Sebagaimana puasa jatuh pada tanggal 19 Februari 2026, maka distribusi akan dimulai pada 26 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi. Lu ASN?” paparnya, saat ditemui di DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Sebagai tambahan, aturan pencairan THR ASN telah diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Sebelum pencairan, PP harus diteken oleh Presiden terlebih dahulu.
Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sementara itu, komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.
Kemudian, bagi guru, dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Selanjutnya, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Seperti tahun sebelumnya, tunjangan kinerja (Tukin) menunggu kebijakan pemerintah, namun THR diberikan 100% tanpa potongan, hanya Tukin yang menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.
Besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah. (*)



















