Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Tanah Diklaim Orang Lain dengan Sertifikat Sama? Begini Langkah Hukumnya

×

Tanah Diklaim Orang Lain dengan Sertifikat Sama? Begini Langkah Hukumnya

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Sengketa tanah kembali mencuat setelah sejumlah kasus kepemilikan lahan diklaim orang lain dengan sertifikat yang sama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah.

Para ahli hukum menegaskan, pemilik tanah harus segera mengambil langkah hukum agar haknya tidak hilang.

HALAL BERKAH

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Jika tanah tiba-tiba diklaim orang lain dengan sertifikat ganda, pemilik wajib segera menempuh jalur hukum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

– Mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN agar status tanah diklarifikasi secara hukum.
– Memeriksa tahun penerbitan sertifikat untuk menentukan keabsahan dokumen.
– Melaporkan ke kepolisian jika ditemukan indikasi pemalsuan, karena hal ini bisa dijerat pidana.

Baca Juga:  Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Era Baru Hukum Indonesia Dimulai

Dalam praktiknya, sertifikat yang lebih dahulu diterbitkan biasanya lebih diakui keabsahannya. Namun, hal ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.

Landasan Hukum

– Pasal 30 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997: Sertifikat hanya boleh satu per bidang tanah.
– Pasal 34 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020: Mengatur mekanisme pembatalan sertifikat ganda.
– Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Pemalsuan akta otentik dapat dipidana penjara hingga 8 tahun.

Kasus sertifikat ganda bukan hal baru di Indonesia. Data Kementerian ATR/BPN mencatat sengketa tanah menjadi salah satu perkara terbanyak yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara.

Baca Juga:  Sudah Tanda Tangan & Pakai Materai, Tapi Masih Bisa Gugur di Pengadilan!

Pemerintah pun gencar mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan rutin ke kantor pertanahan dan memanfaatkan layanan digital seperti Sentuh Tanahku untuk memastikan keabsahan dokumen.

Kasus sertifikat ganda harus segera ditangani melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan kerugian besar bagi pemilik tanah.

Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat bisa melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah praktik mafia tanah. (*)

TEMANISHA.COM