Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tak Tertib Aturan, Ratusan Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tak Berizin PBG

×

Tak Tertib Aturan, Ratusan Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tak Berizin PBG

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi lapangan padel. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemkot Jakarta Selatan mencatat 104 dari 209 lapangan padel belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah melakukan penyegelan dan edukasi kepada pemilik usaha konstruksi agar taat aturan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengawasan lapangan.

HALAL BERKAH

“Untuk Jakarta Selatan sendiri, terdapat 209 lapangan padel. Sebanyak 105 unit memiliki izin, sementara 104 unit tidak memiliki izin,” ujarnya dalam kegiatan penyegelan di Jagakarsa, Senin (16/3/2026).

Ali menjelaskan bahwa proses penindakan dimulai dari pemberian surat peringatan bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3. Jika pelanggaran tetap berlangsung, maka akan diberlakukan pembatasan kegiatan hingga penyegelan.

Baca Juga:  165 Sekolah Rakyat Dirilis Kemensos

“Langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan,” tegasnya.

Hari ini, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap lapangan padel tak berizin di Jalan Moh. Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa.

Secara lebih luas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota belum memiliki izin PBG.

Pemprov juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemda DKI dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain itu, terdapat larangan pembangunan lapangan padel di tengah pemukiman warga. Untuk lapangan padel yang sudah memiliki izin namun berada di area perumahan, pemerintah menetapkan batas jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Persatuan Terapis Olah Raga Harus Memiliki Standarisasi Tinggi

Dengan penegakan aturan ini, Pemkot Jakarta Selatan tidak hanya menertibkan pelanggaran, tetapi juga mendorong kesadaran hukum dan tata ruang yang berkelanjutan.

Penataan lapangan padel diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan ruang kota. (*)

TEMANISHA.COM