TOPMEDIA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu dilakukan kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, ke Mabes Polri pada Senin (6/4/2026), dengan laporan dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Jusuf Kalla mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan pantauan ANTARA, tim kuasa hukum Jusuf Kalla tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin sekitar pukul 10.10 WIB. Abdul Haji Talaohu, membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik.
Abdul menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui platform YouTube.
“Hari ini kami mengajukan laporan polisi, tidak hanya terhadap Rismon, tetapi juga beberapa pihak lain yang terlibat,” ujarnya di Bareskrim Polri.
Ia menegaskan, tuduhan yang menyebut Jusuf Kalla menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lainnya adalah tidak benar.
“Dalam pernyataannya disebut ada pejabat elite di balik isu ijazah Presiden Jokowi, bahkan disebut Pak JK menyerahkan Rp5 miliar. Pernyataan tersebut keliru,” kata Abdul.
Selain Rismon, pihak yang turut dilaporkan antara lain Mardiansyah Semar, yang memberikan pernyataan dalam podcast bersama Budhius M. Piliang di kanal YouTube “Ruang Konsensus”.
Menurut Abdul, Mardiansyah menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan, antara lain menyebut Jusuf Kalla tidak lagi memiliki kapasitas namun masih memiliki hasrat kekuasaan yang tidak rasional.
Selain itu, dua kanal YouTube lainnya, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, juga dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah.
Adapun laporan tersebut mengacu pada Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Langkah hukum ini, kata Abdul, merupakan upaya Jusuf Kalla untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas tudingan yang beredar di ruang publik. (*)



















