Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
INTERNATIONAL

Tak Punya Uang Tiket Pesawat, Putra Presiden Kolombia Mangkir Sidang Korupsi

9
×

Tak Punya Uang Tiket Pesawat, Putra Presiden Kolombia Mangkir Sidang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Nicolas Petro (dok semana.com)
toplegal

TOPMEDIA – Putra Presiden Kolombia Gustavo Petro, Nicolas Petro (39), didakwa atas enam tuduhan terkait korupsi. Perbuatan itu diduga dilakukan Nicolas selama masa jabatannya sebagai anggota parlemen.

Dilansir AFP, Selasa (11/11/2025), sidang dakwaan putra Gustavo digelar pada Senin (10/11) waktu setempat. Nicolas diduga menambah pundi kekayaan secara illegal hingga melakukan pencucian uang.

HALAL BERKAH

Nicolas diduga menerima uang dari seorang mantan pengedar narkoba selama kampanye presidensial ayahnya padatapi diizinkan untuk membela diri dengan pembebasan bersyarat.

Kasus hukum menjerat Nicolas yang juga menghadapi tuduhan baru berupa dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait kontrak negara.

Kasus itu terkait kontrak yang bertujuan membantu lansia dan anak-anak penyandang disabilitas. Jaksa penuntut mengatakan dana tersebut telah diselewengkan.

Baca Juga:  Mantan Presiden Argentina Diadili Atas Tuduhan Korupsi Jutaan Dollar

Daysuris Vasquezmantan istri Nicolas yang menuduh awal-awal pelanggaran Nicolas, hal itu setelah perselingkuhan dirinya terungkap.

Daysuris mengklaim Nicolas Petro menerima uang tunai dari Samuel Santander Lopesierra, terpidana kasus perdagangan narkoba di Amerika Serikat.

Nicolas mengakui menerima uang tersebut, tetapi membantah uang itu tidak digunakan untuk kampanyenya. Dia bersikeras ayahnya tidak mengetahui transaksi keuangan tersebut.

Donald Trump pun menuduh Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagai pengedar narkoba dan menjatuhkan sanksi keuangan kepadanya dan keluarganya, termasuk Nicolas.

Dalam sidang hari Senin, Nicolas Petro tidak hadir secara langsung. Pengacaranya mengatakan Nicolas kekurangan uang untuk membeli tiket pesawat karena sanksi dari AS. (*)

TEMANISHA.COM