Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tak Penuhi Standar dan Anggaran, 62 SPPG Dihentikan Selama Ramadan

×

Tak Penuhi Standar dan Anggaran, 62 SPPG Dihentikan Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026. Langkah ini diambil karena penyajian menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran yang telah ditetapkan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa puluhan SPPG tersebut menyajikan makanan dengan kualitas yang tidak memenuhi standar, mulai dari menu yang terlalu sederhana hingga yang dianggap kurang layak.

HALAL BERKAH

Ia menyebutkan, jumlah 62 SPPG itu sebenarnya hanya sebagian kecil dari total lebih dari 25 ribu SPPG yang beroperasi. Namun, kasus tersebut menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, sehingga menimbulkan kesan negatif secara luas.

Baca Juga:  Gizi Seimbang di Sekolah, Surabaya Siap Wujudkan Generasi Emas

Menurut Dadan, fenomena ini menggambarkan “vocal minority”, di mana pelanggaran oleh segelintir pihak justru lebih terlihat dibandingkan mayoritas SPPG lain yang telah menjalankan tugas dengan baik. Karena itu, BGN berupaya agar jumlah pelanggaran terus berkurang sehingga kinerja SPPG yang berkualitas juga mendapat perhatian.

Selain persoalan ketidaksesuaian anggaran, penutupan sementara juga dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Bahkan, jumlah yang belum memiliki sertifikat tersebut disebut lebih banyak dan akan tetap ditutup sampai seluruh persyaratan terpenuhi.

Meski nilai kerugian dari pelanggaran ini belum dihitung secara rinci, BGN menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara dilakukan demi memastikan kualitas makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan alokasi anggaran.

Baca Juga:  Pesta Gol di GBT, Persebaya Sodok Posisi 3 Klasemen Sementara Super League

Proses penutupan sendiri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang telah ditentukan. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama dan kedua, hingga penghentian sementara operasional. Pihak pengelola tetap diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun, jika pelanggaran terulang, sanksi penutupan permanen bisa diberlakukan.

Saat ini, BGN masih mengedepankan pembinaan terhadap SPPG yang melanggar aturan teknis maupun standar operasional. Sanksi pidana baru akan diterapkan jika terbukti terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran secara hukum.

Dadan menegaskan bahwa pihaknya ingin seluruh penyelenggara program dapat bekerja secara optimal, efektif, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. (*)

Baca Juga:  BGN Stop MBG selama Libur Lebaran, Hemat Anggaran Rp 5 Triliun
TEMANISHA.COM