Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
INTERNATIONAL

Tak Kenal Menyerah, Trump Pertimbangkan Skema Tarif Baru Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

×

Tak Kenal Menyerah, Trump Pertimbangkan Skema Tarif Baru Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

Sebarkan artikel ini
Presiden AS Donald Trump yang ngotot memberlakukan tarif impor tinggi untuk negara negara mitra. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terus melawan keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir sebagian besar tarif impor yang telah diterapkannya pada beberapa negara pada pekan lalu. Pemerintahan Presiden Donald Trump mempertimbangkan akan menerapkan mekanisme baru untuk tetap memberlakukan tarif impor yang eksklusif.

Surat kabar The Wall Street Journal (WSJ), Selasa (24/2/2026), melaporkan bahwa tarif baru berpotensi dikenakan pada sejumlah industri seperti baterai berukuran besar, besi cor dan perlengkapannya, pipa plastik, bahan kimia industri, serta peralatan jaringan listrik dan telekomunikasi.

HALAL BERKAH

Selain sektor-sektor tersebut, tim Trump dilaporkan mempertimbangkan percepatan pemberlakuan tarif di bidang lain, termasuk semikonduktor, farmasi, drone, robot industri, dan polysilicone dalam panel surya.

WSJ menyebutkan tarif tersebut akan diberlakukan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang memberikan wewenang lebih luas kepada presiden AS untuk memberlakukan pembatasan impor demi alasan keamanan nasional.

Baca Juga:  Beijing Gelar Operasi Militer, Taiwan Batalkan Ribuan Penerbangan dan Nyalakan Siaga Perang

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Jumat, memutuskan menentang skema tarif yang diperkenalkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan tersebut dikecam Trump dan mengatakan sebagai hal konyol. Ia pun memerintahkan pemberlakuan tarif sementara sebesar 10 persen untuk semua impor ke AS selama 150 hari, yang sehari kemudian diubah menjadi 15 persen untuk semua negara.

Trump juga memberikan peringatan keras kepada negara-negara mitra agar tidak membatalkan kesepakatan dagang yang telah dinegosiasikan sebelumnya dengan AS.

Melalui serangkaian unggahan di media sosial, Trump menegaskan akan menerapkan bea masuk yang jauh lebih tinggi menggunakan otoritas hukum perdagangan lain jika ada negara yang mencoba memanfaatkan keputusan Mahkamah Agung AS tersebut.

Baca Juga:  AS Tangguhkan Visa Imigran dari 75 Negara, Asia Tenggara Terdampak

Meski Mahkamah Agung AS membatalkan tarif berdasarkan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Trump mengklaim kemampuannya untuk menggunakan dasar hukum lain secara lebih kuat.

Selain kenaikan tarif, Trump juga mempertimbangkan pengenaan biaya lisensi bagi mitra dagang AS, meski rincian kebijakan ini belum dijelaskan secara mendalam.

Menanggapi ketidakpastian ini, Parlemen Eropa di Brussels memutuskan untuk menunda pemungutan suara terkait kesepakatan dagang dengan AS. Langkah ini diambil setelah Trump menetapkan bea masuk impor sementara sebesar 15 persen untuk semua negara yang akan berlaku efektif mulai Selasa pukul 00:01 waktu setempat.

Kebijakan tarif terbaru ini memicu sentimen negatif di pasar keuangan global. Indeks saham Wall Street dilaporkan merosot pada pembukaan perdagangan Senin, di mana Dow Jones Industrial Average turun 1,34 persen dan S&P 500 melemah 0,65 persen akibat kekhawatiran investor.

Baca Juga:  RI Peringatkan AS: Serangan ke Venezuela Preseden Berbahaya, Picu Ketidakpastian Global

Di sisi lain, perwakilan perdagangan AS, Jamieson Greer, mengindikasikan bahwa pemerintah akan membuka investigasi praktik perdagangan tidak adil terhadap beberapa negara. Langkah hukum ini diprediksi menjadi pintu masuk bagi Washington untuk mengancam pemberlakuan tarif baru di masa depan.

Hingga saat ini, posisi kesepakatan perdagangan luar negeri AS tetap dalam ketidakpastian. Tiongkok telah mendesak Washington untuk menghapus langkah-langkah tarif, sementara India memilih untuk menunda pembicaraan yang telah direncanakan sebelumnya. (*)

TEMANISHA.COM