TOPMEDIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat dampak ekonomi dari pengawasan obat dan makanan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 50,8 triliun.
Angka tersebut berasal dari pendapatan negara bukan pajak, jasa pengawasan, serta nilai temuan hasil pemeriksaan BPOM.
Dalam keterangan resmi, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM telah menerbitkan 201.687 nomor izin edar (NIE) obat dan makanan sepanjang 2025, dengan dominasi produk kosmetik.
Selain itu, terdapat 33 obat generik pertama yang memperoleh izin edar di Indonesia, yang menjadi capaian penting dalam penyediaan obat terjangkau bagi masyarakat. BPOM juga menerbitkan 50 obat inovatif untuk terapi berbagai jenis kanker.
Meski demikian, BPOM masih menemukan sejumlah sarana produksi dan distribusi yang tidak memenuhi standar praktik yang baik. Dari kegiatan sampling dan pengujian terhadap 58.798 sampel obat dan makanan, sebanyak 19,2 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“BPOM telah mencabut 1.183 izin edar obat dan makanan berdasarkan hasil pengawasan. Penindakan ini menegaskan bahwa BPOM tidak kompromi terhadap pelanggaran,” ujar Taruna.
Dari sisi pengawasan peredaran online, BPOM meminta penurunan (take down) 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
“Upaya ini telah mampu mencegah peredaran obat dan makanan ilegal dengan estimasi potensi nilai keekonomian mencapai Rp 49,82 triliun,” jelas Taruna.
Selain pengawasan, BPOM juga terus memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melakukan edukasi masyarakat, serta memperkuat sinergi lintas sektor.
“Setiap langkah kami difasilitasi dan didukung oleh APBN, pajak dari rakyat. Karena itulah, kami bukan sekadar memberikan pertanggungjawaban resmi kepada Presiden, tapi juga laporan kepada publik sebagai manifestasi kami siap diawasi, dikritik, dan dikoreksi oleh rakyat,” tegas Taruna. (*)



















