TOPMEDIA – Perseteruan Lita Gading dan Ahmad Dhani belum menemukan kata selesai. Pada Jumat (31/10/2025), Psikolog Lita Gading bersama kuasa hukumnya, Christian Sihite, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani.
Christian Sihite menjelaskan pada awal media bahwa kedatangan kali ini merupakan bagian dari proses hukum laporan yang telah dibuat pihaknya beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan saksi kita atas laporan kita terkait dengan Ahmad Dhani itu, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Terakhir tadi kita diskusi dengan penyidiknya, Denny Sumargo nanti bakalan dipanggil terkait dengan…,” ujar Christian Sihite di Polda Metro Jaya.
Lita menambahkan, kasus ini bermula dari podcast Denny Sumargo, kala itu Ahmad Dhani sempat menyebut dirinya sebagai “psikolog gadungan”.
“Karena podcast-nya mulainya dari situ. Dari situ dia bilang Lita Gading, apa psikolog? gadungan,” ungkap Lita Gading.
Karena disebut psikolog gadungan itu Lita tidak terima, ucapan tersebut karena, menyangkut nama baik dan profesinya sebagai psikolog.
Kuasa hukumnya menegaskan, pernyataan Ahmad Dhani dapat dikategorikan sebagai pencemaran profesi yang diatur dalam undang-undang kesehatan.
“Kalau kita lihat Undang Undang Kesehatan, psikolog itu termasuk tenaga kesehatan. Sama seperti saya seorang advokat, kalau disebut saya gadungan berarti palsu, kan? Itu yang sudah kita laporkan dan sudah diperiksa,” jelas Christian.
Christian mengatakan, pihak penyidik akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk Denny Sumargo sebagai pembawa acara podcast yang menjadi awal mula polemik.
“Nanti agenda selanjutnya, mungkin dari internal penyidik Polda akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Denny Sumargo yang mengadakan podcast tersebut,” katanya.
Christian menuturkan, pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua bagi pihak pelapor.
“Iya, ya. Sekalian saksi dari pelapor. Belum selesai (pemeriksaan),” terangnya.
Kuasa hukum Lita menjelaskan, laporan mereka mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Iya, dan pasalnya nanti dimungkinkan 310 sama 311,” jelas Christian.
Situasi ini benar-benar membuat Lita Gading naik darah. Dia tidak akan memberi atau membuka ruang damai bagi pentolan band Dewa19 itu.
“Pokoknya tidak ada maaf bagimu. Harus proses,” tegas Lita Gading.
Ia juga membenarkan, selain laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, dirinya juga telah melapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) untuk memperkuat proses hukum.
“Pokoknya se-apapun mereka, ya saya akan terus menghadapi secara proses hukum. Karena, buat saya itu sudah satu pelanggaran secara profesi,” ujar Lita. (*)





 
									














