Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Tahun Baru Knalpot Brong Dilarang Masuk Surabaya

×

Tahun Baru Knalpot Brong Dilarang Masuk Surabaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi knalpot brong. freepik.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang peningkatan keamanan, ketenteraman, dan toleransi dalam perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini ditetapkan pada Selasa (16/12/2025) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

HALAL BERKAH

Penerbitan SE tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang penyelenggaraan kegiatan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan regulasi itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan masyarakat selama periode Nataru.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan meningkatkan pengamanan selama perayaan Natal 2025.

Baca Juga:  Indonesia Duduki Posisi Ketiga Kematian Ibu Melahirkan Tertinggi di Asia Tenggara

Ia mengimbau pengurus dan panitia Natal di gereja untuk berkoordinasi secara aktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam pelaksanaan ibadah.

Selain itu, penggunaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan gereja diminta untuk dioptimalkan guna meningkatkan kewaspadaan.

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri juga meminta agar dilakukan pemasangan barier di pintu masuk gereja serta pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan jemaat.

“Menjelang Natal, kesiapsiagaan keamanan harus ditingkatkan. Kami telah berdiskusi dengan pihak gereja terkait pengamanan saat ibadah, termasuk pengaturan parkir,” ujar Eri Cahyadi.

Dalam SE tersebut, seluruh organisasi keagamaan juga diajak berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal. Wali Kota Eri turut mengajak masyarakat Surabaya untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan suasana damai selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Jam Tangan Mewah Rp444 Juta Curi Perhatian, Nikita Willy Bak Bintang Bollywood di Pesta Diwali

Pengamanan juga akan diperketat saat malam pergantian tahun. Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menggelar patroli gabungan, khususnya di pintu-pintu masuk Kota Surabaya.

“Tidak ada knalpot brong. Seperti tahun-tahun sebelumnya, patroli bersama akan difokuskan di gerbang-gerbang kota,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menjual maupun menyalakan petasan dan kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, atau korban jiwa.

Pemkot juga melarang penjualan terompet, serta aktivitas konvoi dan arak-arakan saat malam tahun baru.

Pemkot Surabaya turut mengatur operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Seluruh kegiatan RHU diwajibkan tutup pada malam Natal, 24 Desember 2025, mulai pukul 18.00 WIB.

Sementara pada malam pergantian tahun, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Cegah Bullying di Sekolah, Dispendik Surabaya Bangun Jejaring Empati Libatkan Guru dan Siswa

Pengelola RHU juga dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta dilarang menyalahgunakan tempat usaha untuk praktik perjudian dan peredaran narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya.

Bagi warga yang hendak bepergian atau meninggalkan rumah selama libur Nataru, Cak Eri mengimbau agar melakukan pengecekan kondisi rumah.

Mulai dari mematikan kompor, aliran gas, listrik, dan air, serta tidak meninggalkan barang berharga maupun hewan peliharaan.

Selain itu, masyarakat juga diminta mengaktifkan pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing. Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112.

“Sebelum bepergian, informasikan kepada tetangga atau RT setempat untuk mengantisipasi risiko, termasuk perubahan cuaca ekstrem,” pungkasnya.

 

TEMANISHA.COM