Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Surplus Dagang RI ke AS Tembus USD 15,7 Miliar, Geser India di Posisi Teratas

×

Surplus Dagang RI ke AS Tembus USD 15,7 Miliar, Geser India di Posisi Teratas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Dok. Pelindo)
toplegal

TOPMEDIA – Di tengah ketegangan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Indonesia justru mencatatkan surplus perdagangan terbesar dengan AS sepanjang Januari–September 2025.

Nilai surplus tersebut mencapai USD 15,7 miliar, menggeser India yang sebelumnya menjadi mitra dagang utama Indonesia.

HALAL BERKAH

“Kalau kita lihat, meskipun sedang menghadapi permasalahan dengan Amerika, justru surplus kita terbesar ke Amerika. Dulu biasanya ke India, sekarang India nomor dua, dan Amerika nomor satu,” ujar Budi dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin Indonesia 2025 di Park Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, surplus perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat mencapai USD 15,7 miliar selama periode Januari–September 2025.

Baca Juga:  Pemegang Saham PT Garuda Indonesia Setuju Dana Penyertaan dari PT Danantara

Posisi kedua ditempati India dengan USD 10,52 miliar, diikuti Filipina USD 6,45 miliar, Malaysia USD 4,51 miliar, dan Belanda USD 3,55 miliar.

Jika dilihat berdasarkan kawasan, Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD 7,7 miliar ke ASEAN dan USD 5,6 miliar ke Uni Eropa (EU).

Budi menjelaskan bahwa pencapaian surplus ini terjadi meskipun Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif resiprokal sebesar 19% terhadap produk Indonesia.

“Kita sedang hadapi tantangan, tapi tetap bisa mencatat surplus terbesar ke Amerika,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama ekonomi strategis, termasuk Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

“Dengan IEU-CEPA, kita harapkan perdagangan dengan Uni Eropa bisa meningkat signifikan. Targetnya berlaku efektif mulai 1 Januari 2027,” tambah Budi.

Baca Juga:  Pemeriksaan Pelabuhan Memicu Biaya Demurrage & Storage, Importir Masih Menjerit di 2025

Surplus perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat yang mencapai USD 15,7 miliar menjadi bukti ketahanan ekspor nasional di tengah tekanan tarif internasional.

Pemerintah terus mendorong diversifikasi pasar dan memperkuat kerja sama strategis seperti IEU-CEPA untuk memperluas akses dagang global. (*)

TEMANISHA.COM