TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memperkuat penataan sektor perparkiran dengan mewajibkan seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai. Sistem ini menggunakan kartu uang elektronik prabayar—baik e-toll maupun e-money—dan akan diterapkan bertahap. Tahap awal menyasar tempat usaha yang memungut pajak parkir, disusul parkir tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa digitalisasi adalah langkah strategis untuk menciptakan transparansi pendapatan daerah.
“Kami sudah menginstruksikan semua pengusaha yang memungut pajak parkir agar segera beralih ke sistem digital,” ujar Eri, Selasa (9/12/2025).
Aturan ini berlaku menyeluruh. Untuk usaha baru, digitalisasi parkir menjadi syarat mutlak dalam proses perizinan. Sementara itu, usaha yang telah berjalan dan sudah dikenai pajak parkir diwajibkan segera memperbarui sistem manual mereka ke sistem parkir digital.
Eri menjelaskan bahwa digitalisasi parkir dapat diterapkan dengan dua pilihan: menggunakan palang otomatis (gate system) atau pembayaran nontunai memakai kartu elektronik prabayar seperti e-toll dan e-money.
Kebijakan ini lahir dari pengalaman Pemkot saat sebelumnya mencoba menerapkan pembayaran lewat QRIS. Ketidaksiapan masyarakat membuat metode tersebut kurang optimal.
“Dulu kami coba QRIS, tapi respons masyarakat kurang. Untuk bayar Rp5.000 saja lebih memilih tunai. Karena itu kami kini menerapkan sistem nontunai secara bertahap, dimulai dari sektor pajak parkir dengan mengandalkan kartu e-toll,” paparnya.
Untuk mendukung implementasi, Pemkot menggandeng perbankan, terutama Bank Mandiri, dalam penyediaan perangkat pembayaran.
Setelah sistem berjalan di lokasi usaha, penerapan nontunai akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi besar-besaran bakal dimulai awal tahun depan, dengan target seluruh transaksi parkir TJU sudah beralih ke nontunai pada awal 2026.
Wali Kota Eri juga menyiapkan sanksi tegas, baik untuk operator parkir maupun masyarakat.
“Jika sistem nontunai sudah berlaku, warga yang menolak membayar dengan kartu akan dikenai denda. Jangan sampai operator disalahkan hanya karena warga memilih membayar tunai,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada kepatuhan pengguna. Sistem nontunai akan membuat pemasukan petugas parkir tercatat jelas sehingga pembagian hasil dapat berlangsung transparan dan adil.
Ia optimistis paguyuban parkir di Surabaya mendukung kebijakan ini karena bertujuan menjaga kerukunan dan menghindari konflik antarpetugas.
“Di Surabaya ini banyak suku—Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera—semua mencari nafkah. Jangan sampai terjadi perselisihan hanya karena soal rezeki. Insyaallah mulai efektif Januari 2026,” tutupnya.



















