TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya mengadakan Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang, Sabtu (6/12/2025).
Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya, Arief Boediarto, yang hadir mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Pemkot, Baznas, dan BWI.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menciptakan harmonisasi, terutama ketika para wakif mewakafkan tanah mereka, lalu difasilitasi oleh BWI dan Baznas dalam proses administrasinya.
“Ini merupakan kearifan lokal yang patut dibanggakan. Tidak banyak kota di Jawa Timur yang menerapkannya. Jika bisa direplikasi ke kota lain, tentu akan sangat luar biasa,” ujar Arief.
Ia juga menegaskan perbedaan mendasar antara zakat dan wakaf. Zakat harus segera disalurkan dan bersifat habis, sementara wakaf adalah bentuk investasi yang tidak boleh habis dan harus terus memberikan manfaat secara berkelanjutan.
“Kami berharap madrasah ini dapat meningkatkan kompetensi amil dan nadzir sehingga pelaksanaan di lapangan semakin efektif dan bermanfaat bagi warga Surabaya,” tambahnya.
Ketua Baznas Kota Surabaya, Moch. Hamzah, melaporkan bahwa Madrasah Amil dan Nadzir Angkatan Pertama diikuti sekitar 200 peserta dari Universitas Muhammadiyah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan musala, serta UPZ Baznas dari berbagai kecamatan.
“Ini bentuk komitmen kami. Hari ini angkatan pertama dimulai, dan InsyaAllah akan berlanjut ke angkatan berikutnya,” kata Hamzah.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan kapasitas dan profesionalisme amil serta nadzir. Ke depan, Baznas dan BWI berkomitmen melakukan pendampingan dan menyiapkan skema sertifikasi berbasis Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Dengan begitu, amil dan nadzir di masjid, musala, atau UPZ benar-benar memiliki pengetahuan serta kompetensi dalam mengelola zakat dan wakaf di lingkungannya,” ujarnya.
Hamzah menambahkan bahwa Baznas dan BWI adalah dua pilar penting dalam keuangan sosial Islam. Zakat menjadi instrumen distribusi yang memberi solusi langsung, sedangkan wakaf berfungsi sebagai investasi sosial yang memberi manfaat jangka panjang.
“Zakat mengangkat, wakaf menguatkan, bersama memberdayakan umat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana BWI Kota Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Muhibbin Zuhri, menekankan pentingnya profesionalisme dalam mengelola amanah zakat dan wakaf.
Ia menyebutkan bahwa wakaf merupakan aset investasi yang harus terus berkembang.
“Karena wakaf adalah investasi, maka tidak boleh habis. Hasil pengembangannya itulah yang kemudian didistribusikan untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Ia berharap melalui madrasah ini, pengabdian para amil dan nadzir dapat menjadi lebih efektif, efisien, serta menjadi amal jariah bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Tentu kami berharap pelatihan ini terus berlanjut untuk meningkatkan kapasitas amil dan nadzir di Surabaya,” pungkasnya.

















