TOPMEDIA – Polemik warisan mendiang Lina Jubaedah kembali mencuat setelah suaminya, Teddy Pardiyana, mengajukan penetapan ahli waris untuk putrinya, Bintang, ke Pengadilan Agama Bandung.
Langkah ini sontak menarik perhatian publik karena melibatkan nama komedian Sule, mantan suami Lina.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak berkaitan dengan pembahasan harta warisan.
“Enggak ada, enggak ada. Kami enggak bahas terkait objek warisan. Jadi yang kami mohonkan itu hanya bentuknya penetapan ahli waris,” ujarnya.
Teddy sendiri menyampaikan bahwa pengajuan penetapan ahli waris dilakukan demi kepastian masa depan sang anak, terutama terkait kebutuhan administratif.
“Buat sekolah ini kan perlu ada beberapa administrasi yang harus pakai legal standing yang berhubungan dengan surat-surat yang nyambungnya ke almarhumah,” kata Teddy melalui Zoom.
Di sisi lain, Sule menanggapi langkah hukum Teddy dengan menekankan bahwa tidak ada perseteruan di antara mereka. Namun, ia menilai permohonan tersebut berlebihan karena hanya berkaitan dengan administrasi.
“Sebagian harta sudah saya berikan kepada almarhumah Lina dan selanjutnya dibagikan kepada anak-anak. Lina tetap punya bagian, tapi saya mempertanyakan penggunaan harta yang sudah diserahkan,” tegas Sule.
Meski tidak mempermasalahkan persoalan warisan, Sule menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Teddy.
Ia menilai seharusnya Teddy fokus bekerja, bukan membawa persoalan yang telah diikhlaskan ke ranah pengadilan.
Dasar Hukum Waris di Indonesia
Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171–193)
– Mengatur pembagian hak waris berdasarkan syariat Islam.
– Ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah, perkawinan, dan wasiat.
KUHPerdata (Pasal 830–1130)
– Mengatur pembagian waris karena kematian.
– Menekankan pentingnya penetapan ahli waris untuk kepastian hukum.
Dalam praktiknya, penetapan ahli waris di pengadilan bertujuan memberikan kejelasan legalitas bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hal ini penting untuk menghindari sengketa, kesalahpahaman, serta persoalan hukum di kemudian hari.
Kasus Sule vs Teddy menjadi pengingat pentingnya pengurusan legalitas ahli waris sejak awal.
Penetapan ahli waris bukan sekadar soal harta, tetapi juga kepastian hukum bagi anak dan keluarga.
Dengan dokumen yang jelas, hak-hak anak seperti Bintang dapat terlindungi, sementara keluarga terhindar dari konflik berkepanjangan. (*)



















