Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Sudah Tanda Tangan & Pakai Materai, Tapi Masih Bisa Gugur di Pengadilan!

34
×

Sudah Tanda Tangan & Pakai Materai, Tapi Masih Bisa Gugur di Pengadilan!

Sebarkan artikel ini
Materai
toplegal

TOPMEDIA – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa dokumen yang telah ditandatangani di atas materai otomatis sah secara hukum. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.

Materai seringkali dianggap sebagai simbol legalitas, namun menurut hukum, fungsinya hanya sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dikenai bea, bukan sebagai bukti keabsahan hukum dari isi dokumen itu sendiri.

TOP LEGAL PRO

Agar suatu dokumen sah secara hukum, harus memenuhi beberapa syarat penting. Di antaranya:

  • Para pihak yang membuat dokumen harus memiliki kewenangan dan kesadaran hukum.
  • Dokumen harus dibuat tanpa adanya unsur paksaan, penipuan, atau cacat kehendak lainnya.
  • Isi dokumen tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  • Harus sesuai dengan bentuk dan formalitas yang disyaratkan undang-undang, misalnya akta notaris untuk perjanjian-perjanjian tertentu.
Baca Juga:  Pajak 0,5 Persen untuk Seller Online Resmi Berlaku, UMKM Diminta Siap Hadapi Tantangan Baru
Undang Undang

Dasar hukum yang mengatur hal ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai
  • Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Untuk memperjelas, ada sebuah kasus di mana perjanjian kerja sama telah ditandatangani di atas materai. Namun kemudian terbukti bahwa salah satu pihak dipaksa untuk menandatangani dokumen tersebut. Meskipun tampak sah secara administratif, perjanjian itu dapat dibatalkan secara hukum karena tidak memenuhi unsur kesepakatan bebas.

Hal ini membuktikan bahwa penggunaan materai memang penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu keabsahan dokumen. Jika ingin dokumen bisnis atau perjanjian Anda benar-benar kuat secara hukum, pastikan untuk:

  • Menggunakan format yang sesuai aturan
  • Berkonsultasi dengan ahli hukum
  • Memastikan seluruh pihak menandatangani dokumen dengan kesadaran penuh
Baca Juga:  TOP Legal Group Hadirkan Aplikasi Digital, Solusi Legalitas Bagi Pebisnis

TOP Legal mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses pembuatan dokumen hukum. Jangan sampai dokumen penting Anda gugur di pengadilan hanya karena kesalahan prosedural.

Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda bersama TOP Legal—karena di dunia hukum, pencegahan jauh lebih murah daripada penyelesaian sengketa.

See You ON TOP!

TEMANISHA.COM