TOPMEDIA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880. Kebijakan ini menandai kenaikan Rp 140.895 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.305.985, sebagai langkah menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan penetapan UMP dilakukan melalui proses panjang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi regional, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.
“Sudah ditetapkan Selasa (23/12). Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sekaligus dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” ujar Khofifah, Rabu (24/12).
Dasar Hukum dan Pertimbangan
Kenaikan UMP Jatim 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
Menurut Khofifah, kebijakan upah minimum bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi.
Khofifah menekankan bahwa kebijakan ini harus menjawab dua kepentingan besar secara berimbang.
“Di satu sisi, pemerintah berkewajiban melindungi pekerja agar memperoleh penghasilan layak. Di sisi lain, iklim investasi dan keberlangsungan usaha juga harus tetap terjaga,” tegasnya.
Kenaikan UMP Jatim 2026 menjadi sinyal optimisme Pemprov terhadap kondisi perekonomian daerah yang dinilai tetap resilien di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Sesuai ketentuan, UMP menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah daerah bersama dewan pengupahan akan merumuskan UMK masing-masing dengan mempertimbangkan karakteristik serta kemampuan ekonomi lokal.
Pemprov Jatim mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMP 2026 sesuai regulasi. Bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan, mekanisme penangguhan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya UMP 2026 sebesar Rp 2,44 juta, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat fondasi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di Bumi Majapahit.
“Keseimbangan ini menjadi kunci. Pemerintah hadir untuk melindungi pekerja dan memastikan dunia usaha tetap tumbuh,” tutup Khofifah. (*)



















