Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Strategi Kurangi Impor Bensin, Pemerintah Wajibkan BBM E20 Mulai 2028

×

Strategi Kurangi Impor Bensin, Pemerintah Wajibkan BBM E20 Mulai 2028

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengisian BBM. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah menyiapkan langkah besar dalam sektor energi dengan mewajibkan penggunaan bahan bakar campuran etanol 20 persen (E20) pada 2028.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara Indonesia Economic Outlook (IEO) 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).

HALAL BERKAH

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan E20 merupakan strategi untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin.

Berdasarkan data, produksi bensin nasional pada 2025 hanya mencapai 14,27 juta kiloliter (KL), sementara kebutuhan mencapai 37,3 juta KL. Artinya, Indonesia harus menutup kekurangan dengan impor sekitar 23,03 juta KL.

“Kalau kita tidak kreatif, sampai ayam tumbuh gigi pun kebutuhan bensin tidak akan bisa dipenuhi dari dalam negeri. Karena itu, campuran etanol menjadi solusi agar kita bisa mengurangi impor,” ujar Bahlil.

Baca Juga:  Intensifkan Pengawasan Harga dan Stok Pangan Jelang Ramadan–Idulfitri 1447 H

Ia menambahkan, kebutuhan bensin diproyeksikan terus meningkat hingga 40 juta KL, sementara produksi domestik masih stagnan di kisaran 14 juta KL.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah sedang merancang peta jalan penerapan bioetanol yang akan segera rampung. Bahlil juga menyebutkan adanya insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menambahkan bahwa sejumlah perusahaan otomotif dunia, termasuk Toyota, telah menunjukkan minat berinvestasi dalam mendukung kebutuhan bioetanol Indonesia.

“Kebijakan mandatori pencampuran 10 persen (E10) ke BBM segera diterapkan, dan ini membuka peluang besar bagi industri otomotif dan energi,” jelasnya.

Selain itu, PT Pertamina bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) tengah membangun pabrik bioetanol di Pabrik Gula Glenmore, Banyuwangi, dengan kapasitas produksi 30 ribu KL per tahun.
Direktur Transformasi dan Kelanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, mengatakan pabrik tersebut akan memanfaatkan bahan baku tebu.

Baca Juga:  DJP Genjot Digitalisasi Lewat Coretax, 1,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

“Produksi bioetanol ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendukung kebijakan E20,” ujarnya.

Kebijakan wajib BBM E20 pada 2028 menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengurangi impor bensin sekaligus mewujudkan swasembada energi. (*)

TEMANISHA.COM