Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Status Berubah, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK

×

Status Berubah, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Setelah sempat menjalani tahanan rumah, kini ia kembali ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan status tersebut dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026. Sebelumnya, Yaqut diketahui tidak terlihat di rutan karena telah dipindahkan menjadi tahanan rumah beberapa hari sebelumnya.

HALAL BERKAH

KPK menjelaskan bahwa kebijakan tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 19 Maret 2026, menyusul permohonan yang diajukan pihak keluarga pada 17 Maret. Namun, status tersebut kini dicabut sehingga Yaqut kembali menjalani penahanan di rutan.

Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia sempat ditahan di rutan KPK pada 12 Maret 2026, tak lama setelah upaya praperadilannya ditolak.

Baca Juga:  Kakanwil Bea Cukai Sumbar yang Terjaring OTT KPK dengan BB Rp40,5 M Baru 10 Hari Dilantik Purbaya

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.

TEMANISHA.COM