TOPMEDIA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan regulasi energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU swasta akan tetap diberikan pada tahun 2026.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi penghapusan kuota impor BBM di tengah dinamika pasar energi.
Bahlil memastikan bahwa pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap pengusaha yang taat aturan.
“Pemerintah nggak boleh dzalim pada pengusaha, tapi pengusaha juga jangan mengatur-ngatur pemerintah,” ujarnya dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Ia menyebut bahwa kuota impor BBM untuk SPBU swasta tahun depan akan tetap diberikan, bahkan berpotensi naik 10 persen seperti tahun ini.
“Sampai saat ini pikiran saya masih begitu ya, terkecuali kalau ada yang agak sedikit gimana-gimana kita pikirkan lah ya,” tambahnya.
Tahun ini, kuota impor BBM untuk SPBU swasta memang dinaikkan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, peningkatan konsumsi membuat kuota tersebut habis lebih cepat di pertengahan tahun.
Pemerintah pun menegaskan bahwa kebijakan kuota didasarkan pada regulasi yang berlaku dan akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan pasar.
“Kita sudah putuskan bahwa kuota impor diberikan kepada semua badan usaha, baik pemerintah maupun swasta. Swasta tahun ini kita berikan 110% dibandingkan dengan 2024,” jelas Bahlil.
Pernyataan Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor energi.
Kuota impor BBM untuk SPBU swasta tetap dijaga sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan energi nasional tidak hanya berorientasi pada kontrol, tetapi juga pada kolaborasi dan keberlanjutan.
Pemerintah berharap pengusaha swasta dapat terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas pasokan BBM nasional, dengan tetap menghormati aturan yang berlaku. (*)



















