TOPMEDIA – Kabar gembira bagi penikmat dan penyuka sound horeg d/h sound karnaval. Kini, aturan soal sound karnaval resmi ditetapkan. Sound karnaval tidak dilarang, tetapi diatur mulai level volume suara sampai ukuran atau dimensi kendaraan pengangkutnya.
KH Hasan Ubaidillah, Sekretaris MUI Jatim, mengaku tidak mempermasalahkan jika sound karnaval tidak diharamkan.
Sebab sebelumnya dalam Fatwa MUI Jatim, sound karnaval haram apabila dilakukan dengan tindakan menganggu ketertiban umum, mempertontonkan aksi tidak senonoh dan adanya peredaran minuman beralkohol.
“Dalam konsideran Fatwa MUI Jatim dari nomor 1 sampai poin nomor 6, poin rekomendasi sound karnaval dengan level suara/bunyi yang wajar, serta tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak membahayakan, dan juga memperhatikan norma agama, asusila, maupun regulasi yang ada, itu kan diperbolehkan,” kata Gus Ubaid dilansir dari detikJatim, Minggu (10/8/2025).
“Jadi memang dalam konteks ini pengaturan itu adalah untuk membatasi tingkat desibelnya, tingkat kekerasan bunyinya, dan juga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari kekerasan bunyi tersebut,” katanya.
Ia menyatakan, dalam surat edaran, ada dasar yang menjadi pelarangan. Antara lain level sound yang tak terhingga atau tidak dibatasi maka dapat merusak telinga secara permanen dan memicu serangan penyakit kardiovaskular.
Hal ini sudah terbukti dimana ada seorang ibu muda Anik Mutmainnah, 38, yang meninggal dunia secara mendadak karena terpapar sound horeg saat menonton karnaval dalam rangka selamatan desa dan perayaan HUT ke-80 RI di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang.
Tak hanya itu yang menjadi sorotan hingga fatwa ini harus ditelurkan. Menurut Gus Ubaid, fakta di lapangan sound karnaval menjadi ajang joget yang melihatkan aurat, serta minum-minuman keras beralkohol yang terakumulasi dalam surat edaran tersebut.
Gus Ubaid menambahkan bahwa MUI Jatim menyambut baik surat edaran dari Pemprov Jatim yang mengatur pelaksanaan tontonan sound horeg. Menurutnya, surat edaran tersebut telah sesuai dengan fatwa-fatwa MUI Jatim.
“MUI Jatim menyambut positif sekali surat edaran tersebut. Dan isinya juga sudah mencerminkan apa yang ada di Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025. Jadi sangat sangat bagus sekali,” tandasnya. (*)