TOPMEDIA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, kembali memanas. Pihak korban berinisial RF akhirnya melayangkan somasi terbuka setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tak kunjung menemui titik temu.
Kuasa hukum RF, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa langkah somasi diambil karena kliennya menilai tidak ada kepastian dari janji yang disampaikan pihak terlapor.
“Kami sudah berulang kali mencoba mediasi, tetapi tidak ada kejelasan. Klien kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji,” ujar Santo kepada wartawan.
Menurut Santo, dalam pertemuan terakhir, Rully sempat meminta waktu tambahan hingga pertengahan Januari 2026 untuk melunasi kewajibannya.
“Dalam pertemuan itu, saudara RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Namun kami sebagai kuasa hukum tidak bisa langsung menyetujui karena harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” kata Santo.
Setelah dilakukan pembahasan, pihak korban memutuskan menolak permintaan tersebut. RF hanya memberikan tenggat waktu hingga awal Januari 2026 sebagai kesempatan terakhir.
“Somasi pertama dan kedua sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan. Dari klien kami, batas akhirnya jelas, hanya sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar dan melunasi,” tegas Santo.
Santo juga menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Jika lewat dari tanggal 5 Januari 2026 tidak ada pelunasan, kami akan menempuh upaya hukum pidana. Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami meyakini adanya dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses investasi ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerugian kliennya tidak hanya sebatas modal awal, tetapi juga mencakup keuntungan yang dijanjikan namun tak pernah terealisasi.
“Nilai dalam proposal itu sudah pernah kami sampaikan, angkanya di atas Rp300 juta, bahkan mendekati Rp400 juta,” tutup Santo.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika Rully menawarkan peluang investasi pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta, kepada RF. Dalam proposal yang disodorkan, Rully menjanjikan skema bagi hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor, lengkap dengan klaim pendapatan usaha enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp87 juta hingga Rp119 juta.
Namun, seiring berjalannya waktu, laporan keuangan yang diterima korban dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Meski sempat ada pembagian keuntungan selama beberapa bulan, pembayaran tersebut kemudian berhenti tanpa kejelasan.
RF diketahui telah menanamkan dana sekitar Rp200 juta dengan janji imbal hasil Rp6 juta per bulan setiap tanggal 9. Faktanya, pembayaran hanya diterima sebanyak empat kali, sehingga korban menaksir total kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp300 juta. (*)

















