Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Soal Klaim Warga, Pemkot Surabaya Pastikan Kantor Kelurahan Kertajaya Milik Pemerintah

7
×

Soal Klaim Warga, Pemkot Surabaya Pastikan Kantor Kelurahan Kertajaya Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor kelurahan.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan kepemilikan sah atas Kantor Kelurahan Kertajaya setelah muncul spanduk dari sekelompok warga Pucang Taman yang mengklaim bangunan tersebut sebagai milik mereka.

Kepala Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kota Surabaya, Hotlan Marbun, memastikan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor kelurahan itu merupakan aset resmi Pemkot Surabaya yang tercatat dan sah secara hukum.

HALAL BERKAH

“Klaim tersebut tidak benar. Tanahnya milik Pemerintah Kota Surabaya dan sudah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1. Sertifikat itu adalah bukti kepemilikan yang paling kuat,” tegas Hotlan, Sabtu (8/11/2025).

Hotlan menjelaskan, selain memiliki sertifikat resmi, bangunan tersebut juga secara fisik digunakan oleh Pemkot sebagai kantor pelayanan publik. Hal itu menjadi bukti bahwa aset tersebut telah dikelola dan diamankan secara sah oleh pemerintah kota.

Baca Juga:  Lampu Dekorasi Hilang, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Hukum bagi Pelaku

“Aset ini sudah kami sertifikasi, diberi patok batas, dan dipasang pengumuman sebagai aset milik Pemkot Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo menjelaskan bahwa klaim warga berawal dari permintaan audiensi mengenai dugaan bahwa kantor kelurahan tersebut dulunya merupakan Balai RW hasil tukar guling dengan pihak Muhammadiyah.

Namun hingga kini, kata Eko, tidak ada bukti resmi atau dokumen tertulis yang menguatkan klaim tersebut.

“Sampai saat ini, yang tercatat resmi sebagai pemilik adalah Pemerintah Kota Surabaya dengan sertifikat HPL Nomor 1 Kelurahan Kertajaya,” jelas Eko.

Eko menambahkan, aset bangunan tersebut juga sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya, dengan pengguna resmi adalah kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:  Wamenaker Noel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Dilaporkan Capai Rp17,6 Miliar

“Versi warga menyebut itu hasil tukar guling, tapi mereka tidak punya bukti hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau pun ada sengketa, tentu harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Camat Eko juga membenarkan bahwa spanduk klaim kepemilikan tersebut dipasang oleh warga setelah audiensi sebelumnya.

Namun, spanduk itu kini sudah dicopot dan diamankan oleh Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti laporan resmi.

Meski menegaskan kepemilikan aset, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang dialog dengan warga untuk mencari solusi bersama.

“Kami tetap membuka jalur komunikasi. Tapi untuk urusan status aset dan izin pemakaian tanah (IPT), kami serahkan sepenuhnya ke BPKAD. Sementara untuk kepentingan pelayanan masyarakat, kami tetap siap membantu,” pungkas Eko.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah 1961–1997 Rawan Sengketa, Pemerintah Dorong Peralihan ke Sertifikat Elektronik

Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) memasang spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan yang Ditempati Kantor Kelurahan Kertajaya Ini Milik Warga Pucang Taman” sebagai bentuk protes karena merasa tidak mendapat kejelasan penyelesaian.

TEMANISHA.COM