TOPMEDIA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta yang cukup mengejutkan dalam proses penyelidikan.
Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Fadia diduga pernah diangkat menjadi direktur di perusahaan milik keluarga sang bupati.
Saat ini KPK tengah mendalami berbagai dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023 hingga 2026. Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan nama ART yang tercatat sebagai pimpinan perusahaan keluarga Fadia.
ART Diduga Dijadikan Direktur
ART tersebut diketahui bernama Rul Bayatun. Ia tercatat sebagai Direktur di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut berada di bawah pengelolaan keluarga Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Rul Bayatun memang bekerja sebagai asisten rumah tangga bagi Fadia.
“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq),” kata Asep kepada wartawan.
Penunjukan Rul sebagai direktur pada 2024 diduga merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah transaksi keuangan sekaligus menyamarkan aliran dana perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, Rul mengaku sering mendapat perintah langsung dari Fadia untuk mengambil uang tunai dari bank.
“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan,” ujar Asep.
Menurut penyidik, uang tunai tersebut kemudian diserahkan kepada Fadia atau kepada orang-orang yang berada di lingkaran kepercayaannya.
“Seperti ajudan. Sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh,” ucap dia.
Pada tahap awal penyelidikan, penyidik sempat kesulitan menemukan aliran dana yang secara langsung mengarah kepada Fadia dari rekening perusahaan tersebut. Namun situasi berubah setelah Rul diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dari keterangan yang diberikan, penyidik memperoleh informasi bahwa uang yang ditarik dari rekening perusahaan memang diberikan kepada Fadia.
“Makanya tadi kami sampaikan kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana, dan kami konfirmasi ke saksi, misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, ‘RUL diberikan ke siapa?’ Sejauh ini dia menyampaikan diberikan kepada FAR,” kata Asep.
Fadia Arafiq Jadi Tersangka
KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang serta jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Status tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (4/3/2026).
Setelah penetapan tersebut, Fadia langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Fadia diduga memiliki peran penting dalam proses pengaturan berbagai proyek pengadaan. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut kemudian diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan yang berasal dari instansi pemerintah daerah. Fadia juga diduga mengarahkan sejumlah bawahannya agar perusahaan tersebut dapat memenangkan proyek-proyek tertentu.
Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Penyidik KPK menemukan bahwa PT Raja Nusantara Berjaya memperoleh banyak proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Pekalongan. Bahkan pada 2025, perusahaan ini disebut mendominasi proyek outsourcing di daerah tersebut.
Perusahaan itu diketahui mengerjakan proyek di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
Jika dihitung sejak 2023 hingga 2026, total dana yang masuk ke perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp46 miliar.
Namun dari jumlah itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sisanya diduga mengalir kepada keluarga bupati dengan nilai sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total dana yang diterima.
Penyidik juga menduga pengaturan penggunaan dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia bersama stafnya melalui komunikasi di sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ujar Asep. (*)



















