TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Nilai transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun, menjadikannya salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani OJK.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, menyebut kedua tersangka adalah ASS, beneficial owner PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan Saudara MWK. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,” kata Daniel kepada wartawan usai penggeledahan di PT MASI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Daniel menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan transaksi semu saham yang dilakukan oleh PT MASI dalam kurun waktu 2020–2022.
Modus yang digunakan meliputi insider trading, yakni membeli saham berdasarkan informasi orang dalam, kemudian manipulasi proses IPO (penawaran umum perdana), dan perdagangan semu yang melanggar prinsip fairness di pasar modal.
“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam tidak boleh. Begitu juga perdagangan semu, itu pun tidak boleh,” tegas Daniel.
OJK menyebut total nilai transaksi yang terindikasi mencapai Rp 14,5 triliun, berasal dari sekitar 2 miliar lembar saham yang telah dibekukan oleh penyidik. Saham-saham tersebut memiliki harga sekitar Rp 7.000 per lembar.
“Nilainya total semua Rp 14,5 triliun, dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp 7.000. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” jelas Daniel.
Langkah pembekuan dilakukan untuk mencegah perpindahan aset serta menjaga stabilitas dan integritas pasar modal selama proses hukum berlangsung.
Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, OJK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita dan dibawa menggunakan boks serta koper.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MASI. Bareskrim mendampingi kami dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan bahwa penyidikan terhadap korporasi PT MASI masih berjalan. OJK berupaya mengumpulkan tambahan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Penyidikan terhadap korporasi masih berjalan. Karena itu, hari ini kami melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (*)



















