TOPMEDIA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Terobosan pemerintah ini disebut sebagai kebijakan konkret Komdigi untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini marak terjadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui regulasi ini, Komdigi menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dikutip dari siaran pers, Jumat (23/1/2026).
Selama ini masyarakat memang dimudahkan dalam memiliki atau membeli nomor ponsel. Tidak seperti di luar negeri yang cara kepemilikan kartu seluler ketat dan terintegrasi data pribadi, di indonesia belum menerapkan itu.
Kemudahan ini kerap laki dimanfaatkan, khususnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berganti-ganti nomor ponsel dalam upaaya penipuan atau scam. (*)



















